Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Pamer Makanan ke Orang Puasa dalam Islam: Bukanlah Haram, Tapi Ada Hal yang Harus Diperhatikan

Ulama Suriah bernama Syeikh Muhammad Saalih al-Munajjid membahas soal hukum memamerkan makanan kepada orang puasa, termasuk mengirimkan foto makanan.

Editor: Elma Gloria Stevani
Odua Images/Shutterstock
Hukum Memamerkan Makanan kepada Orang Puasa. 

Sebabnya, perbuatan menyebabkan batal puasa sama seperti tindakan membatalkan puasa itu sendiri.

 “(Puasa) itu batal kan karena kita (pengirim pesan gambar dan video makanan/minuman). Dalam satu kaedah itu disebutkan perantara menjadi hukumnya. Artinya, ketika seseorang batal puasanya (gara-gara) perantaranya kita, maka sama hukumnya kita dengan dia yang batal puasa, hukum membatalkan puasa dengan sengaja itu dosa,” terang Hatta.

Karena itu, Tengku Muhammad Hatta pun menghimbau umat Islam untuk memanfaatkan media sosial dengan baik.

Menurutnya, Ramadan lebih baik menjadi momentum memperbanyak ibadah di jalan ketakwaan.

Lantas, bagaimana dengan orang yang memamerkan makanan dengan niat bercanda?

Dalam hal ini, hukumnya melakukannya adalah makruh dan tidak pantas. Menurut jumhur ulama, makruh adalah sesuatu yang menurut agama dianjurkan untuk ditinggalkan.
 
Selama bulan Ramadan, dianjurkan untuk saling menunjukkan rasa hormat kepada orang yang berpuasa dengan tidak memamerkan makanan di depannya, meski dengan tujuan bercanda. Rasulullah bersabda, "Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Di sisi lain, orang yang berpuasa juga sebaiknya menghormati orang yang tidak berpuasa dengan tidak melarang mereka makan.

Kesimpulannya, harus ada sikap saling menghormati dan toleransi dari setiap pihak untuk mewujudkan suasana yang harmonis di bulan Ramadan.

Menerapkan Iffah dalam Kehidupan

Meninggalkan perbuatan iseng seperti memamerkan makanan kepada orang yang berpuasa termasuk sifat 'iffah.

Dalam bahasa Arab, ‘iffah artinya menahan diri dari perbuatan yang jelek dan tidak pantas.
 
‘Iffah dalam perspektif Imam Al-Ghazali merupakan salah satu keutamaan yang lahir dari akhlak yang baik (akhlakul karimah). Setiap Muslim dianjurkan untuk menerapkan akhlak baik kepada sesama manusia. Rasulullah SAW bersabda:
 
"Aku adalah penjamin sebuah rumah di sekitar taman (Surga) bagi seseorang yang meninggalkan perdebatan walaupun ia benar, penjamin rumah di tengah Surga bagi orang yang meninggalkan dusta walaupun ia bercanda, juga menjadi penjamin sebuah rumah di Surga paling atas bagi orang yang memiliki akhlak yang baik." (HR Abu Dawud)
 
Dari perilaku ‘iffah, akan timbul sifat-sifat kedermawanan, kesabaran, memaafkan, wara‘ atau menjauhkan diri dari hal yang tidak jelas status halal-haramnya, serta sopan santun.

Artikel ini telah tayang di Tribun Ternate

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved