Mahasiswi Indonesia Nangis Ditipu Kerja Kuli di Jerman, Dikira Magang Program Kampus: 11 Jam Berdiri
Mahasiswa Indonesia nangis ditipu kerja jadi kuli di Jerman, dikira magang program dari kampus.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Ditipu kerja jadi kuli di Jerman, mahasiswi Indonesia nangis di negeri orang.
Tak sendiri, ia dan puluhan mahasiswa lainnya kena tipu karena awalnya dikira magang.
Ia pun mengungkap pekerjaan bak kuli di Jerman hingga harus 11 jam berdiri.
Pengakuan mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi (UNJA) itu pun kini jadi sorotan netizen di media sosial.
Mahasiswi berinisial RM (22) tersebut merasa jadi kuli di Jerman karena ikut Ferienjob di Jerman.
RM mengaku ikut Ferienjob karena disebut sebagai program magang yang merupakan bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Namun Ferienjob di Jerman bukanlah program magang.
Tetapi lebih tepat dikatakan sebagai program kerja paruh waktu (part-time) dalam masa libur.
RM mengaku sempat menangis karena pekerjaan yang dilakukannya seperti kuli bangunan.
Terlebih cuaca di sana sangat berbeda dengan Indonesia yang beriklim tropis.
Ia pun harus bekerja dalam cuaca yang sangat dingin.
"Aku sampai nangis karena dingin banget dan super- capek," ucap RM, mahasiswi Ilmu Pemerintahan UNJA, dilansir dari akun IG @hariankompas.
"Malam itu aku habis kerja 11 jam nyortir buah, full berdiri, dan aku lagi datang bulan," imbuhnya.
"Saya dan teman-teman disuruh ngupas cat, benerin dinding dan lantai apartemen dia. Simpelnya kami dijadiin kuli bangunan," sambung RM.
Baca juga: Kena Tipu Rp400 Ribu, Driver Ojol Nangis Pilu, Tabungan Ludes Padahal Buat Bayar Utang Ibu
RM menjelaskan, saat awal tiba pada 11 Oktober 2023.
Ia dan puluhan mahasiwa dari beberapa universitas asal Indonesia ditampung di Frankfurt, Jerman.
Memang tak hanya mahasiswa dari UNJA saja, namun mahasiswa dari universitas lainnya di Indonesia juga ikut Ferienjob di Jerman.
Agen penyalur tenaga kerja yang menangani mereka di Jerman adalah Brisk United.
Agen tersebut menawarkan program magang yang disebut bagian dari MBKM.
Maka dari itu, RM tertarik untuk ikut Ferienjob di Jerman.
Namun apa yang dibayangkannya, tak sesuai dengan realita yang terjadi di Jerman.
Apalagi agen tenaga kerja yang menyalurkan mahasiswa Indonesia ke perusahaan Nordgemüse Krogmann tidak menyediakan jemputan.
Alhasil, RM dan kawan-kawannya harus jalan kaki 1,5 jam di tengah musim dingin menuju Stasiun Schwarmstedt.

Sementara itu, Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah mengattakan jika RM bisa yakin ikut karena Ferienjob tersebut disosialisasikan oleh Guru Besar Fakultas UNJA, SS.
Mahasiswa UNJA yang ikut diberangkatkan ke Jerman berjumlah 86 orang.
Diketahui kontrak Ferienjob tersebut selesai pada 30 Desember 2023, sehingga RM pun bisa pulang ke Indonesia.
Selama tiga bulan kerja kasar di Jerman, RM hanya mengantongi pendapatan bersih Rp1,8 juta.
Mirisnya, disebutkan RM masih menanggung utang Rp7,6 juta untuk biaya izin kerja dan biaya layanan dari perusahaan penyalur.
Baca juga: Ditawari Kuliah Sambil Kerja di Luar Negeri, Gadis ini Jadi Korban Penipuan, Terlantar di Singapura
Kini pengakuan RM itu pun jadi sorotan di media sosial dan menuai beragam komentar dari netizen.
dinacarolworld: Program Ferien Job nya nggak salah, karena memang sdh jelas itu adalah pekerjaan fisik yg hanya disediakan buat mahasiswa di Jerman mengisi waktu liburan semester. Utk tambah2 uang. Yg salah itu oknum kita yg nge bisnisin ini berkedok MBKM
panjifh: Guru besar fakultas hukum? Jadi sales human trafficker? Emejinggg....
ruangprivate.id: Kok bisa ya kampus mensosialisasikan hal yang sesat????
alihomes.2: Sekelas Guru besar bisa jadi calo???
membaca321: Usut tuntas, proses hukum
Atas kasus ini, mahasiswa di Jambi yang tergabung dalam Mahasiswa Merah (MARAH) bergerak dan melayangkan gugatan.
Dikutip dari Instagram @mahasiswa-merah, setidaknya ada tujuh tuntutan yang mereka layangkan pada manajemen UNJA, yang dikutip pada Selasa (26/3/2024).
Berikut gugatan mahasiswa di Jambi yang tergabung dalam MARAH, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang Feriendjob ke Jerman:
1. Hapus jerat hutang bagi smeua korban
2. Menuntut akuntabilitas universitas untuk menghentikan seluruh program magang di luar negeri yang merugikan mahasiswa dan keluarganya.
3. Menyediakan pendampingan kasus gratus bagi semua korban dan keluarganya.
4. Memberi kaminan keamanan dan perlindungan batgi korban untuk melanjutkan kuliah.
5. Memberi jaminan pemulihan dan kompensasi korban dan keluarganya
6. Lindungi korban dari segala bentuk intimidasi
7. Permintaan maaf dari pihak Universitas Jambi kepada korban dan seluruh mahasiswa Unja.

Sementara itu, Polri telah menetapkan lima tersangka, seperti dilansir dari Kompas.com.
Dua tersangka yang ada di Jerman berinisial perempuan yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Tiga tersangka lain adalah ada di Indonesia.
Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dosen perguruan tinggi di Jambi dan MZ (60).
Para tersangka disangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Diketahui kasus ini terungkap usai Polri mendapatkan informasi awal dari KBRI di Jerman bahwa ada laporan empat mahasiswa atas kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri menyebut, sedikitnya 33 kampus terlibat.
Kampus-kampus ini bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program MBKM Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
PT SHB ini juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Djuhandhani juga menegaskan, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di database mereka.
Peneliti BRIN Singgung Kualitas Anggota DPR, Sebut Maaf Saja Belum Cukup |
![]() |
---|
Spesifikasi Mobil Mewah Ahmad Sahroni yang Hancur usai Rumahnya Dijarah Massa, Harga Rp 1,8 Miliar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Tukang Semir Sepatu Menjelma Jadi Crazy Rich, Kini Rumahnya Dijarah |
![]() |
---|
Kesaksian di Balik Jendela Lantai 30 saat Demo di Surabaya, Kini Nasib Gedung Grahadi Membara |
![]() |
---|
Imbas Video Joget, Rumah Anggota DPR RI Uya Kuya dan Eko Patrio Dijarah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.