Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siap-siap, Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Motor NMax dan PCX Termasuk

Deretan daftar motor dan mobil yang boleh isi Pertalite dan yang dilarang isi BBM Pertalite. Pemerintah diketahui akan melakukan pembatasan kendaraan

Editor: Torik Aqua
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus
Ilustrasi SPBU - Simak deretan daftar motor dan mobil yang dilarang isi Pertalite, motor PCX dan Nmax hingga Ninja termasuk 

TRIBUNJATIM.COM - Simak deretan daftar motor dan mobil yang boleh isi Pertalite dan yang dilarang isi BBM Pertalite.

Pemerintah diketahui akan melakukan pembatasan kendaraan yang bisa mengisi BBM jenis Pertalite.

Pada daftar itu, motor berkapasitas 150 cc ke atas bakal dilarang mengisi Pertalite.

Otomatis, motor seperti Nmax dan PCX yang saat ini banyak berseliweran di jalanan Indonesia tak bisa lagi menikmati BBM subsidi tersebut.

Baca juga: DAFTAR Harga Terbaru Pertamax, Pertalite hingga Biosolar per 1 Februari 2024, Turbo 14.400 per Liter

Tak hanya itu motor sport sejenis Ninja 250 cc juga tak bisa lagi menenggak Pertalite.

Regulasi ini diperkirakan bakal rampung pada tahun ini.

Wacana pembatasan ini sebenarnya sudah ada sejak 10 tahun lalu.

Dengan adanya Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.

Dalam pasal 3 (2) disebut soal BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi.

Nah, Kementerian ESDM sudah revisi terhadap aturan Perpres tersebut.

Diatur dalam pasal 3 (2) tentang BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, nantinya motor kapasitas mesin 150 cc ke atas dilarang minum Pertalite.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan revisi ini diberlakukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Dilansir dari Pertamina.id, tingkat kompresi mesin yang cocok pakai Pertalite adalah antara 9:1 dan 10:1.

Agar lebih tahu, berikut daftar motor yang boleh isi Pertalite setelah revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014:

Yamaha

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved