Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Buntut Polisi Tembak Debt Collector, Mabes Polri Jawab Isu Perintah Kapolri Tangkap Penagih Utang

Buntut kasus polisi tembak debt collector kini beredar kabar Kapolri perintahkan tangkap penagih utang, Mabes Polri langsung gercep mengklarifikasi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas TV, Wartakotalive.com
Klarifikasi Mabes Polri soal isu Kapolri perintahkan polisi tangkap debt collector 

Kemudian, untuk kegiatannya ke Palembang, Indra mengaku belum mengetahui keperluannya apa dan semuanya masih menyerahkan semuanya ke Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Karena memang yang menangani perkara, karena locus dilekti ada di wilayah hukum Kota Palembang akan melakukan pendalaman disana. Apakah tujuannya pribadi atau hal apa, kalau hal dinas tidak ada," ujarnya.

Termasuk, untuk senjata yang digunakan Aiptu FN tidak dibekali senjata organik, untuk senjata yang digunakannya ditangani di Polda Sumsel.

"Silahkan dalami oleh teman-teman di Palembang dan penyidikan Direktorat Palembang," bebernya.

Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).

Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN  keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.

Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.

Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya  (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.

Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.

Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.

Kasus Aiptu FN tembak debt collector
Kasus Aiptu FN tembak debt collector (TribunSumsel.com)

Desrummiaty (43) Istri Aiptu FN melalui kuasa hukumnya mengungkap kronologi sampai sang suami nekat menembak dan menusuk debt collector sebagaimana video yang kini viral. 

Kronologi itu disampaikan Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH sembari mengungkapkan istri Aiptu FN telah melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel.

Dijelaskan, kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dilaporkan istri Aiptu FN dengan tiga delik berbeda.v

"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal saat dijumpai.

Rizal menuturkan, kejadian menurut versi Aiptu FN dan istri yakni ketika ada dua orang yang mendekat yang seolah-olah kenal.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved