Pilpres 2024
Dugaan Politik Uang yang Dilakukan Gus Miftah Bakal Diungkit Tim Hukum Anies-Muhaimin di MK
Politik uang yang pernah dilakukan oleh pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah akan disinggung oleh THN Anies-Muhaimin
TRIBUNJATIM.COM - Politik uang yang pernah dilakukan oleh pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah akan disinggung oleh Tim Hukum Nasional (THN) pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Mereka akan menyinggung soal Gus Miftah yang merupakan simpatisan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi(MK).
Menurut THN, pelanggaran itu merupakan pelanggaran prosedural pemilu.
Hal itu tertuang dalam gugatan yang diajukan THN Anies-Muhaimin dengan registrasi nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga: Usut Dugaan Politik Uang di Gondanglegi Malang, Bawaslu Segera Panggil Terlapor
"Bahwa Gus Miftah memberikan uang kepada para santri dan anak yatim dengan latar belakang terdapat orang membentangkan baju bergambarkan Prabowo sambil meneriaki nama Prabowo pada Kamis 28 Desember 2023 di Pamekasan Madura," tulis isi gugatan tersebut dikutip Kompas.com dari website MK, Rabu (27/3/2024).
Menurut THN Anies-Muhaimin, politik uang yang dilakukan simpatisan Prabowo-Gibran itu adalah pelanggaran prosedural Pemilu yang memengaruhi hasil perolehan suara.
Selain politik uang yang dilakukan Gus Miftah, THN Anies-Muhaimin juga menyebut ada peristiwa penyuapan yang terjadi kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS).
Penyuapan dilakukan oleh perangkat desa di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Bahwa terjadi penyuapan terhadap PPS yang dilakukan oleh perangkat desa untuk memberi info terhadap suara DPT yang tidak digunakan. Diduga hal tersebut dilakukan untuk mensiasati suara yang hangus dimanipulasi untuk memilih salah satu paslon," tulis berkas gugatan tersebut.
Selain politik uang, THN Anies-Muhaimin juga menyebut terjadi pengurangan suara paslon nomor urut 1 di TPS 006 Kelurahan Soco Kecamatan Dewe, Kabupaten Kudus.
Suara Paslon Anies-Muhaimin ditulis 9 suara sah, namun berkurang lima suara saat perhitungan KPU.
Begitu juga yang terjadi di TPS 001 Kelurahan Kalijero, Kebumen, Jawa Tengah.
"Suara paslon nomor urut 1 tertulis 38 suara sah, namun dalam C Penulisan di dalam perhitungan di KPU terinput 28 suara." tulis berkas gugatan THN Anies-Muhaimin.
Reaksi Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan kubu Ganjar Pranowo- Mahfud MD
Diketahui sebelumnya, kubu pasangan Ganjar-Mahfud sudah daftarkan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada pokok perkara berkas gugatan itu, Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai jika suara Prabowo-Gibran di 38 provinsi di Indonesia dan luar negeri pada Pilpres 2024 itu seharusnya nol.
Menanggapi hal itu, Gibran mengaku tak paham dengan maksud dari berkas permohonan itu.
Baca juga: Ironi Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Habiskan Dana Kampanye Paling Banyak, Tapi Hasilnya Miris
Pria yang menjabat sebagai Wali Kota Solo itu justru berkelakar mungkin Ganjar Pranowo sedang bercanda.
“Cuma nol. Maksudnya gimana itu. Saya nggak ngerti maksudnya apa. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali, ya,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (26/3/2024), dilansir TribunSolo.com.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh sebab itu, seharusnya perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor 2 tidak dihitung alias nol.
Berkas yang diajukan tersebut menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.
Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.
Tabel ini terdiri dari lima kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.
Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.
Berikutnya, tabel 2 yang mereka beri nama 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'.
Tabel ini diisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.
Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'.
Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom 'Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon'.
Alhasil, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.
"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan tersebut.
Sementara itu, MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan PHPU Pilpres 2024 pada besok hari, Rabu (27/3/2024).
Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pukul 08.00 WIB pagi.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilakukan pada pukul 13.00 WIB siang.
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.