Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Menyontek dan Berbohong saat Puasa Ramadan, Ketua Bidang Fatwa MUI Beri Penjelasan Berikut

Apakah perbuatan menyontek dapat membatalkan puasa seseorang? Bagaimana pula hukum berbohong saat puasa Ramadan 2024?

Kompas.com
Ilustrasi wanita yang berbohong - Apakah perbuatan menyontek dan berbohong dapat membatalkan puasa seseorang? 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners kali ini kita akan mengulas hukum menyontek dan berbohong saat puasa.

Puasa di bulan Ramadan 2024 merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Kewajiban tersebut tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Puasa bermakna menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai terbenamnya Matahari.

Lantas, apakah perbuatan menyontek dapat membatalkan puasa seseorang?

Baca juga: Arti Kata War Takjil dalam Bahasa Gaul, Istilah Populer di Media Sosial Selama Bulan Ramadan 2024

Perilaku tidak jujur seperti menyontek adalah perilaku yang tidak baik yang sering terjadi di kalangan pelajar saat mengerjakan tugas atau ujian. Biasanya, pelajar akan menyontek karena tidak percaya diri dengan kemampuannya dan khawatir mendapatkan nilai jelek.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, menyontek adalah perilaku tidak jujur yang biasanya dilakukan oleh pelajar dan siswa saat mengerjakan ujian atau tugas.

"Itu tindakan yang tidak jujur dan puasa mengajarkan kejujuran," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

"Menyontek tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa, namun menyontek bisa mengurangi pahala puasa," tambahnya.

Ia menjelaskan, bahwa yang membatalkan puasa itu adalah ketika seseorang makan, minum, dan melakukan hubungan badan dengan sengaja dalam rentang waktu mulai Subuh (imsak) hingga belum waktu Maghrib (berbuka).

Baca juga: Sambil Bagi-bagi Takjil, BPBD Jember Sosialisasikan Bencana Hidrometeorologi ke Pengguna Jalan

Puasa memiliki definisi menahan diri untuk tidak makan, tidak minum, dan berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang berlaku sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

"Ada tiga hal yang membatalkan puasa, tetapi nabi menjelaskan ada kegiatan lain yang dapat membatalkan pahala puasa. Puasanya tetap sah jika seseorang tidak makan, tidak minum, dan tidak melakukan hubungan suami istri," lanjut Asrorun.

"Namun, yang terjadi ketika seseorang berdusta itu bisa membatalkan atau menggugurkan pahala puasa," katanya. 

Termasuk dalam hal ini, menyontek adalah perbuatan dusta. Ini karena, sejatinya menyontek itu melanggar peraturan dengan berlaku curang dan berbohong, maka itu termasuk berdusta.

"Puasanya sah, tapi tidak dapat pahala apa-apa," tutup Asrorun.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Berita seputar Ramadan 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved