Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kantor Leasing Digeruduk Ormas Obrak-abrik Berkas dan Kursi Kantor, Satpam Ikut Kena Imbas

Video sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) berbaju oranye dan hitam menggeruduk kantor leasing, viral di media sosial.

Editor: Torik Aqua
Instagram
Sekelompok ormas menggeruduk kantor leasing hingga mengobrak-abrik isi kantor 

Hal ini dibuktikan dengan rekaman kamera CCTV yang telah dilihat oleh pihak kepolisian.

“Sesuai hasil penyelidikan sementara, mereka terlihat jelas dalam bukti rekaman kamera pengawas saat melakukan perusakan dan pengeroyokan tersebut,” ujarnya,

Terkait motif pengeroyokan, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan.

Sementara, satpam yang menjadi korban pengeroyokan itu telah mendapat penanganan medis.

Sebab, satpam kantor leasing tersebut mengalami beberapa luka lebam pada bagian tubuh serta wajahnya.

Sementara itu, kisah oknum ormas lainnya juga terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

Seorang pria pemalak sopir truk pakai seragam ormas yang sempat viral di media sosial akhirnya menjadi tersangka.

Pria pemalak tersebut bernama Rudi Boy (42).

Rudi Boy diduga oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Cianjur.

Ia ditetapkan polisi sebagai tersangka, Kamis (18/5/2023).

Rudi Boy menjadi tersangka setelah memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (16/5/2023).

Rudi Boy kini ditahan di Mapolres Bogor dan masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Nasib Perwira TNI Aniaya Bocah 11 Tahun yang Bertengkar dengan Anaknya, Pak RT Ungkap Tabiat: Arogan

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan Rudi memenuhi unsur pemerasan atau pemalakan.

"Sudah (penetapan tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes, dilansir dari Kompas.com.

Dia dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved