Berita Viral
Kantor Leasing Digeruduk Ormas Obrak-abrik Berkas dan Kursi Kantor, Satpam Ikut Kena Imbas
Video sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) berbaju oranye dan hitam menggeruduk kantor leasing, viral di media sosial.
TRIBUNJATIM.COM - Video sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) berbaju oranye dan hitam menggeruduk kantor leasing, viral di media sosial.
Tampak pada video yang diunggah di akun Instagram @tasikasik.id, Selasa (26/3/2024), dari rekaman CCTV semula situasi kantor itu tampak kondusif.
Hingga akhirya situasi menjadi tegang ketika sekelompok orang berbaju oranye hitam itu masuk ke ruangan.
Terlihat, ormas itu mengobrak-abrik isi dari kantor, mulai dari berkas hingga kursi yang ada di kantor tersebut.
Baca juga: Akhir Nasib Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk Bogor, Kini Tersangka, Polisi Dalami Motif
Bahkan, terlihat beberapa anggota ormas mencoba masuk ke ruangan lainnya.
Satpam yang berada di ruangan berusaha menegur para ormas yang mengamuk.
Namun, salah satu anggota ormas mencoba merebut tongkar baton si satpam.
Lantaran baton tak diberikan, satpam tersebut langsung dihajar hingga dikeroyok sekitar enam anggota ormas.
Berdasarkan keterangan di unggahan, kericuhan tersebut membuat para pengunjung melarikan diri lantaran ketakutan.
"Situasi tiba-tiba ricuh, para pengunjung merasa ketakutan oleh aksi koboi-koboian gerombolan berbaju loreng sehingga melarikan diri," tulis keterangan di unggahan.
Rupanya, peristiwa tersebut terjadi di salah satu kantor leasing kawasan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa.
Paur Subbag Humas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan, mengatakan oknum ormas yang berjumlah 13 orang itu kini berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan.
Saat diamankan, para oknum ormas itu tidak melakukan perlawanan.
"Tentu, nanti Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota akan gelar perkara. Sekarang mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. Hasilnya, nanti perkara ini akan diungkap ke publik usai penyelidikan selesai," ujar Jajang, Rabu (27/3/2204), dikutip dari TribunPriangan.com,
Jajang menyebut para anggota ormas itu terlihat jelas melakukan perusakan dan pengeroyokan.
Hal ini dibuktikan dengan rekaman kamera CCTV yang telah dilihat oleh pihak kepolisian.
“Sesuai hasil penyelidikan sementara, mereka terlihat jelas dalam bukti rekaman kamera pengawas saat melakukan perusakan dan pengeroyokan tersebut,” ujarnya,
Terkait motif pengeroyokan, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan.
Sementara, satpam yang menjadi korban pengeroyokan itu telah mendapat penanganan medis.
Sebab, satpam kantor leasing tersebut mengalami beberapa luka lebam pada bagian tubuh serta wajahnya.
Sementara itu, kisah oknum ormas lainnya juga terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Seorang pria pemalak sopir truk pakai seragam ormas yang sempat viral di media sosial akhirnya menjadi tersangka.
Pria pemalak tersebut bernama Rudi Boy (42).
Rudi Boy diduga oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Cianjur.
Ia ditetapkan polisi sebagai tersangka, Kamis (18/5/2023).
Rudi Boy menjadi tersangka setelah memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (16/5/2023).
Rudi Boy kini ditahan di Mapolres Bogor dan masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Nasib Perwira TNI Aniaya Bocah 11 Tahun yang Bertengkar dengan Anaknya, Pak RT Ungkap Tabiat: Arogan
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan Rudi memenuhi unsur pemerasan atau pemalakan.
"Sudah (penetapan tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes, dilansir dari Kompas.com.
Dia dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Yohannes mengatakan, Rudi dianggap memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki.
"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun penjara," jelas dia.
Menurutnya, polisi menemukan Rudi Boy mengantongi Kartu Tanda Anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Cianjur.

Temuan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan polisi di Mapolres Bogor, Cibinong.
Yohannes mengatakan, Rudi Boy memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas PP beralamatkan Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.
"Benar, dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA tersebut," kata dia.
Meski begitu, Yohannes menyebutkan pihaknya akan mendalami atau mengecek lagi KTA ormas PP Cianjur tersebut.
"Kita juga akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas (PP) tersebut apakah KTA ini asli atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, seorang pria berseragam ormas memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Ungkap Nasib Terkini Bos Viral di Cikarang, Kasus Ditarik ke Bareskrim, Si Bos Sudah Dipecat
Pria itu meminta uang dan mengancam akan menghancurkan kendaraan jika sopir truk tidak memberinya uang.
Dalam video itu dinarasikan pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp 10.000 dan mengancam akan melakukan perusakan apabila tidak dikasih.
Aksi premanisme yang direkam oleh korban pun kemudian viral di media sosial.
Sambil berekspresi galak, pelaku yang mengendarai sepeda motor memaksa meminta uang kepada korban.
Karena korban enggan memberikan uang yang diminta, keduanya pun terlibat cekcok.
"Saya di sini kan bayar pajak," kata sopir truk.
Baca juga: Nasib Artis Senior Jualan Kerupuk Naik Sepeda, Tak Malu Walau Masih Ada Tawaran Syuting: Udah Tua
"Gua enggak nanya lu bayar pajak, lu lewat wilayah gua," jawab pria berseragam ormas itu.
"Saya sudah berapa tahun pak lewat wilayah sini," timpal si sopir.
"Justru peraturan baru sekarang nih gua buat," jawab si pria berseragam ormas.
Usai viral di media sosial, aparat kepolisian langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi mengatakan, saat itu pelaku yang diketahui berinisial R sudah diamankan di Mapolres Bogor.
"Sudah diamankan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohanes, saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 335 dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rancabungur Iptu Hartanto Rahim mengatakan, pria pemalak tersebut berinisial RB (42).
"(Sudah ditangkap ya) sudah, sekarang di Polres Bogor," kata Hartanto Rahim saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (18/5/2023).
RB ditangkap polisi di wilayah Rancabungur setelah petugas memintanya untuk menyerahkan diri.
Penangkapan terjadi saat RB keluar dari tempat persembunyiannya di pinggir jalan Desa Bantarjaya, Rancabungur.
"Akhirnya kita bawa ke kantor dan ditangani Satreskrim Polres Bogor," ungkapnya.
Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai aksi dan motif pemalakan yang diduga dilakukan oleh RB.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPriangan.com dengan judul 13 Oknum Anggota Ormas yang Keroyok Satpam dan Ricuhkan Kantor Leasing di Tasikmalaya Diringkus
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Kantor Leasing di Tasikmalaya Digeruduk Ormas, Kursi Ditendang hingga Satpam Dikeroyok, https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/27/viral-kantor-leasing-di-tasikmalaya-digeruduk-ormas-kursi-ditendang-hingga-satpam-dikeroyok?page=all.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Pravitri Retno W
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.