Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Menangis saat Dituntut 5,4 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Menangis saat Dituntut 5,4 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa Alexander melalui layar monitor di dalam ruang sidang saat mengikuti persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/3/2024). 

Lalu, ada juga proyek pengadaan belanja benih untuk kawasan bawang putih untuk peningkatan produksi sayuran dan tanaman program peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura TA 2019 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim. 

Menurut Wawan, perbuatan Terdakwa Alexander sebagai penerima suap, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan Terdakwa Alexander dengan pidana penjara Rp5,4 tahun, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Dan tambahan denda pidana pengganti Rp365 juta," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik KPK melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK, pada Jumat (26/1/2024). 

Sebelumnya, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2024).

Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji. Puji diduga menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved