Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Nasib 2 Bos Perusahaan yang Suap eks Kajari Bondowoso untuk Tutup Kasus, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Nasib 2 Bos Perusahaan yang Suap eks Kajari Bondowoso untuk Tutup Kasus, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang, pemberi suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang, pemberi suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/3/2024).

Hasil kesimpulan amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto, dalam persidangan.

Bahwa, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara 2,5 tahun dengan pidana denda sejumlah Rp100 juta atau subsider pidana penjara enam bulan.

Pasalnya, kedua terdakwa terbukti secara kompak dan meyakinkan memberikan uang sejumlah Rp225 juta dan Rp250 juta kepada Terdakwa Puji Triasmoro, eks Kepala Kejari Bondowoso melalui Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silain.

Hal tersebut, dianggap Wawan, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdapat kerja sama yang kuat dan erat para terdakwa Rp225 juta dan Rp250 juta kepada Puji, agar tidak melanjutkan penanganan perkara di kejari soal pengerjaan rehabilitasi puskesmas Wringin, Botolinggo, jalan, dan proyek pangan," ujar Wawan saat membacakan amar tuntutan, di depan majelis hakim persidangan.

Kemudian, Wawan mengurai hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas perilaku korupsi, kolusi dah nepotisme (KKN).

Namun, ada juga sejumlah pertimbangan hal meringankan atas tuntutan terhadap keduanya.

Yakni, keduanya dianggap sopan dan mengakui perbuatannya. Lalu, keduanya belum pernah dihukum, dan mereka juga memiliki keluarga untuk dihidupi.

"Hal memberatkan, tidak dukung pemerintah menumpas KKN. Hal meringankan, sopan dan mengakui perbuatannya. Belum pernah dihukum. Punya tanggungan keluarga," pungkasnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Suap di Kejari Bondowoso, Kasi Pidsus Hobi Main Judi Online, PH Kajari Disemprot

Sementara itu, Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa menyampaikan pembelaannya pada agenda sidang lanjutan, Rabu (3/4/2024) pekan depan.

"Anda saya kasih kesempatan di pekan depan ya. Harus dipakai. Kalau enggak ada, ya gak bisa didengar pembelaannya," ujar Hakim Ketua, Ni Putu Sri.

Pantauan TribunJatim.com, kedua terdakwa yang kompak mengenakan kemeja lengan panjang warna putih itu, hanya mengangguk-anggukkan kepala selama mendengar hasil kesimpulan amar tuntutan yang dibacakan JPU.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved