Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Menangis saat Puasa Ramadan, Apakah Bisa Membatalkan? Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Lantas seperti apa hukum menangis saat puasa Ramadan 2024? Simak penjelasan selengkapnya dari Buya Yahya.

freepik.com
Ilustrasi menangis - Seperti apa hukum menangis saat puasa di bulan Ramadan? 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners kali ini kita akan mengulas hukum menangis saat puasa Ramadan 2024.

Seperti apa hukum menangis saat puasa di bulan Ramadan?

Menangis merupakan salah satu ekspresi emosional seseorang ketika sedih, terharu, ataupun bahagia.

Emosi tersebut bisa dirasakan kapan saja, termasuk saat berpuasa.

Lantas seperti apa hukum menangis saat puasa?

Baca juga: Hukum Menyontek dan Berbohong saat Puasa Ramadan, Ketua Bidang Fatwa MUI Beri Penjelasan Berikut

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, menurut Buya Yahya, hal yang membatalkan puasa ada sembilan menurut hukum fikih praktis.

Di antara sembilan hal yang membatalkan puasa itu, tidak ada menangis dalam daftarnya.

"Yang membatalkan puasa itu ada sembilan, di antara sembilan itu enggak ada nangis," ucap Buya Yahya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

"Anda nangis seharian penuh, enggak bakal membatalkan puasa," lanjutnya.

Adapun, menangis bisa membatalkan puasa apabila air matanya diminum oleh orang yang berpuasa tersebut.

"Syaratnya satu, air matanya jangan diminum," ucapnya.

"Kalau manis, turun air matanya ke mulut, asin-asin lalu diminum, batal," tambahnya.

Ada pun, dalam Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman 127, kesembilan hal yang membatalkan puasa, yaitu:

1. Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala

2. Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved