Berita Kediri
Reaksi Keluarga 2 Terdakwa Penganiayaan Santri Banyuwangi Divonis 6,5 Tahun, Kecewa dengan Ponpes
Reaksi Keluarga 2 Terdakwa Penganiayaan Santri Banyuwangi Divonis 6,5 Tahun, Kecewa dengan Ponpes
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Keluarga terdakwa kasus penganiayaan santri hingga meninggal di Kediri mengaku kecewa pada pondok pesantren (Ponpes) Al-Ishlahiyyah. Pasalnya ponpes yang berlokasi di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri tersebut dinilai lepas tanggung jawab.
Dua dari empat tersangka kasus tersebut telah menjalani proses peradilan, yakni AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar. Keduanya diberikan vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Vonis tersebut satu tahun lebih sedikit ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun 6 bulan.
"Hukuman kami terima, namun ada rasa kecewa pada Ponpes Al-Ishlahiyyah yang menurut kami tidak kooperatif. Kami menilai pihak pondok lepas tanggung jawab dan dalam hal ini kurang membantu dalam kepentingan kami," kata SM, salah satu ibu terdakwa, Kamis (28/3/2024).
SM menuturkan, kekecewaan tersebut lantaran pihak Ponpes Al-Ishlahiyyah maupun pihak sekolah tidak ada yang menghadirkan saksi meringankan untuk para terdakwa.
Padahal pihak keluarga terdakwa sudah mendatangi pondok tiga kali untuk meminta kehadiran saksi yang meringankan di pengadilan.
Namun sampai persidangan memasuki tahap vonis, saksi meringankan untuk para terdakwa tak ada yang hadir. Hal ini dinilai bentuk ketidakpedulian pondok terhadap santrinya.
Padahal kedua terdakwa merupakan santri dari Ponpes Al-Ishlahiyyah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Hal ini tentu berbeda dengan yang selama ini tersiar di media bahwa dua terdakwa tersebut merupakan santri dari PPTQ Al-Hanifiyyah. Fakta baru akhirnya diungkap oleh pihak keluarga terdakwa setelah pembacaan vonis selesai
"Padahal kami ingin paling tidak diayomi, kami juga sudah sowan beberapa kali ke sana, tapi Pak Kiyai tidak mau menemui, hanya gus-gusnya. Dan sampai akhir kemarin kami menilai pihak pondok lepas tanggung jawab," tuturnya.
Sementara itu, Ulinnuha salah satu penasehat hukum terdakwa beranggapan kekecewaan dari pihak keluarga adalah hal yang wajar.
Baca juga: NASIB Santri Asal Surabaya-Denpasar Divonis 6,5 Tahun Penjara, Aniaya Santri Banyuwangi hingga Tewas
Apalagi sejak awal pihak Ponpes Al-Ishlahiyyah disebut telah berkomitmen untuk menghadirkan beberapa pengurus yang saat itu memandikan jenazah, serta pengawas ponpes sebagai saksi meringankan di pengadilan. Akan tetapi pihak ponpes malah mengabaikan.
"Mungkin nanti akan kami ajukan somasi karena Ponpes Al-Ishlahiyyah sudah terdaftar ke Kemenag,” bebernya.
Sebelumnya, pihak Ponpes Al-Ishlahiyyah menyebut korban berinisial B (14) asal Banyuwangi bukan santri mereka. Pimpinan Ponpes Al Ishlahiyyah, Abdulloh Hisyam Chumaidi, menyebut B merupakan santri PPTQ Al-Hanifiyyah. Peristiwa penganiayaan yang dialami korban juga tidak terjadi Ponpes Al-Ishlahiyyah.
"Kami menekankan bahwasanya kejadian peristiwa tersebut tidak berada di lokasi Pondok Pesantren Al-Ishlahiyyah," kata Abdulloh dalam keterangannya.
santri Banyuwangi
Pelaku penganiayaan santri di Kediri terancam huku
penganiayaan santri
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Al-Ishlahiyyah
santri di Kediri tewas
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
![]() |
---|
Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
![]() |
---|
Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.