Berita Kediri
NASIB Santri Asal Surabaya-Denpasar Divonis 6,5 Tahun Penjara, Aniaya Santri Banyuwangi hingga Tewas
Dua terdakwa anak kasus penganiayaan santri B (14) asal Banyuwangi hingga meninggal di pondok pesantren Kediri divonis 6,5 tahun penjara.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua terdakwa anak kasus penganiayaan santri B (14) asal Banyuwangi hingga meninggal di pondok pesantren Kediri divonis 6,5 tahun penjara atau 6 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa tersebut adalah AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar. Di mana keduanya sebelumnya dituntut 7 tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan oleh majelis hakim tuntutan tersebut dikurangi satu tahun.
"Kemarin sudah disampaikan vonis hukuman oleh hakim. Kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan karena ada pengurangan hukuman satu tahun. Ada waktu 7 hari untuk merespons hasil putusan ini," kata salah satu JPU Nanda Yoga Rohmana, Kamis (28/3/2024).
Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Ulinnuha mengaku pihaknya masih belum puas terhadap putusan hakim. Sebab, penasehat hukum masih berupaya untuk meringankan lagi hukuman yang diterima oleh para terdakwa.
Baca juga: Sejoli di Kediri Panik Digerebek Warga, Awal Curhat Kerjaan Lalu Masuk Kamar Mandi Musala Bersamaan
Ulinnuha dan tim penasehat hukum terdakwa lain berharap pasal yang dijatuhkan adalah Pasal 351 soal penganiayaan dengan tuntutan pidana 2 tahun 8 bulan.
Sementara pasal yang dipakai saat ini adalah Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan bagi terdakwa anak.
"Harapan kami bisa turun lagi terkait hukuman. Yakni dengan dakwaan Pasal 351 sesuai pledoi kami. Tapi kami menghormati keputusan majelis hakim yang pasti ada pertimbangan tersendiri dalam kasus ini. Kami akan mengupayakan bersama keluarga di waktu 7 hari ini nanti," jelas Ulinnuha.
Baca juga: Pengasuh Ponpes Cengengesan saat Antar Jenazah Santri Kediri, Tingkahnya Disorot, Beda Pendapat
Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena terdakwa merupakan anak di bawah umum, tuntutan hanya bisa separuhnya yakni 7 tahun 6 bulan.
Akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis lebih ringan satu tahun, yakni 6 tahun 6 bulan. Kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa diberikan kesempatan satu pekan atau 7 hari untuk merespons putusan tersebut.
Baca juga: Sepupu Santri Tewas di Ponpes Kediri Jadi Tersangka, Keluarga Syok, Paman: Biar Menjadi Introspeksi
Sebelumnya, kasus kematian santri di sebuah Ponpes di Kediri Jawa Timur belakangan mendapat perhatian.
Seorang santri tewas di Kediri setelah dianiaya dan dikeroyok di Pondok Pesantren.
Tetapi pihak Ponpes menyatakan kebohongan dengan mengirim jenazah santri ke rumah keluarga dalam keadaan sangat mengenaskan.
Kasus kematian santri ini akhirnya diselidiki pihak kepolisian.
Terbaru diketahui, rupanya sang ibu sempat mendapat chat terakhir dari korban sebelum meninggal dunia dengan mengenaskan.
kasus penganiayaan santri
santri tewas di Kediri
terdakwa anak
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
penganiayaan santri
santri Banyuwangi
Kediri
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
![]() |
---|
Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
![]() |
---|
Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.