Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

NASIB Santri Asal Surabaya-Denpasar Divonis 6,5 Tahun Penjara, Aniaya Santri Banyuwangi hingga Tewas

Dua terdakwa anak kasus penganiayaan santri B (14) asal Banyuwangi hingga meninggal di pondok pesantren Kediri divonis 6,5 tahun penjara.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Persidangan kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi yang meninggal di pondok pesantren kawasan Mojo Kediri, Rabu (27/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua terdakwa anak kasus penganiayaan santri B (14) asal Banyuwangi hingga meninggal di pondok pesantren Kediri divonis 6,5 tahun penjara atau 6 tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa tersebut adalah AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar. Di mana keduanya sebelumnya dituntut 7 tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan oleh majelis hakim tuntutan tersebut dikurangi satu tahun.

"Kemarin sudah disampaikan vonis hukuman oleh hakim. Kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan karena ada pengurangan hukuman satu tahun. Ada waktu 7 hari untuk merespons hasil putusan ini," kata salah satu JPU Nanda Yoga Rohmana, Kamis (28/3/2024).

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Ulinnuha mengaku pihaknya masih belum puas terhadap putusan hakim. Sebab, penasehat hukum masih berupaya untuk meringankan lagi hukuman yang diterima oleh para terdakwa.

Baca juga: Sejoli di Kediri Panik Digerebek Warga, Awal Curhat Kerjaan Lalu Masuk Kamar Mandi Musala Bersamaan

Ulinnuha dan tim penasehat hukum terdakwa lain berharap pasal yang dijatuhkan adalah Pasal 351 soal penganiayaan dengan tuntutan pidana 2 tahun 8 bulan.

Sementara pasal yang dipakai saat ini adalah Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan bagi terdakwa anak.

"Harapan kami bisa turun lagi terkait hukuman. Yakni dengan dakwaan Pasal 351 sesuai pledoi kami. Tapi kami menghormati keputusan majelis hakim yang pasti ada pertimbangan tersendiri dalam kasus ini. Kami akan mengupayakan bersama keluarga di waktu 7 hari ini nanti," jelas Ulinnuha.

Baca juga: Pengasuh Ponpes Cengengesan saat Antar Jenazah Santri Kediri, Tingkahnya Disorot, Beda Pendapat

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena terdakwa merupakan anak di bawah umum, tuntutan hanya bisa separuhnya yakni 7 tahun 6 bulan.

Akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis lebih ringan satu tahun, yakni 6 tahun 6 bulan. Kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa diberikan kesempatan satu pekan atau 7 hari untuk merespons putusan tersebut.

Baca juga: Sepupu Santri Tewas di Ponpes Kediri Jadi Tersangka, Keluarga Syok, Paman: Biar Menjadi Introspeksi

Sebelumnya, kasus kematian santri di sebuah Ponpes di Kediri Jawa Timur belakangan mendapat perhatian.

Seorang santri tewas di Kediri setelah dianiaya dan dikeroyok di Pondok Pesantren.

Tetapi pihak Ponpes menyatakan kebohongan dengan mengirim jenazah santri ke rumah keluarga dalam keadaan sangat mengenaskan.

Kasus kematian santri ini akhirnya diselidiki pihak kepolisian.

Terbaru diketahui, rupanya sang ibu sempat mendapat chat terakhir dari korban sebelum meninggal dunia dengan mengenaskan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved