Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Masturbasi atau Onani saat Puasa di Bulan Ramadan 2024, Cek Dalil dan Penjelasannya di Sini

Hukum onani adalah dapat membatalkan puasa tersebut karena kedudukan masturbasi adalah sama dengan berhubungan badan.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kompas.com
Ilustrasi masturbasi via Kompas.com. 

TRIBUNJATIM.COM - Selama bulan Ramadan 2024, umat Muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh, kecuali bila kita mendapat halangan yang diperbolehkan oleh syariat agama.

Umat Muslim pun mulai bertanya-tanya apakah suatu hal bisa membatalkan puasa, seperti masturbasi.

Jika kamu juga bertanya hal yang sama, simak hukum masturbasi saat puasa di bulan Ramadan 2024 dalam artikel berikut ini.

Hukum Masturbasi saat Puasa

Sebelum ke hukum masturbasi saat puasa, kita pelajari dahulu apa itu puasa.

Dilansir dari buku Puasa karya Astrid Herera (2016:3), puasa itu tidak hanya sekedar tidak makan dan minum, tetapi juga menahan hawa nafsu seperti, rasa lapar, haus, ingin marah, dan masih banyak lagi.
 
Hawa nafsu seperti syahwat pun harus kita jaga di bulan Ramadhan ini, oleh karena itu hendaknya kita tidak bermasturbasi saat berpuasa. Apa hukumnya jika kita bermasturbasi secara sengaja saat puasa?
 
Hukumnya adalah dapat membatalkan puasa tersebut karena kedudukan masturbasi adalah sama dengan berhubungan badan.

Hal ini seperti yang dinyatakan dalam kitab Al-Majmu yang berbunyi:
 
 
وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار
 
Pernyataan tersebut memiliki arti: 
 
“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284)

Selain itu, bagi yang membatalkan puasanya dengan masturbasi, diwajibkan meng-qadha atau mengganti puasa sejumlah puasa yang ditinggalkan di bulan lain selain Ramadan.
 

# hukum Masturbasi di siang hari Bulan Puasa Ramadhan dan konsekuensinya terhadap Puasa yang dijalankan

Dalam kajian Fiqih Islam, Masturabasi atau Onani disebut dengan istilah Istimna .

Jumhur Ulama berpendapat aktivitas ini jika tanpa dilakukan dengan alasan Syari hukumnya adalah haram !

Dilarang dilakukan.

Seperti di antaranya yang berpendapat demikian adalah dari kalangan Ulama dari kalangan Mazhab Malikiyah, Syafiiyah

Lantaran dianggap sebagai tindakan yang melampaui batas.

Puasa yang Anda jalani juga dianggap batal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved