Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Masturbasi atau Onani saat Puasa di Bulan Ramadan 2024, Cek Dalil dan Penjelasannya di Sini

Hukum onani adalah dapat membatalkan puasa tersebut karena kedudukan masturbasi adalah sama dengan berhubungan badan.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kompas.com
Ilustrasi masturbasi via Kompas.com. 

Terlepas dari keluar atau tidaknya air mani saat melakukan Masturbasi .

Satu di antara Dalilnya adalah sebagai berikut:

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

Artinya:

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Orang yang melakukan Onani, dianggap tak bisa menahan nafsu syahwatnya.

Namun Imam An-Nawawi berpendapat Puasa baru akan batal bila Onani atau Masturbasi dilakukan sampai keluar air mani .

Jika tidak keluar air mani, Puasa tidak batal.

Hal itu dijelasn dalam Kitab Al Majmu

Namun , bisa saja pahala Puasa yang Anda jalani sia-sia.

Lantaran tidak bisa menahan nafsu syahwat saat Puasa.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved