Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Harvey Moies Rugikan Negara Rp 271 T, Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum

Setelah Harvey Moeis merugika negara Rp 271 Triliun, Sandra Dewi berpotensi jadi tersangka. Ini kata pakar hukum.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/sandradewi88
Masih bungkam usai Harvey Moeis ditangkap, Sandra Dewi dikatakan bisa berpotensi menjadi tersangka pasca sang suami ikut terlibat kasus dugaan korupsi timah yang rugikan negara Rp271 triliun. 

TRIBUNJATIM.COM - Tak disangka-sangka rupanya nama Dewi Sandra ikut diseret-seret usai suami dari Sandra Dewi yakni Harvey Moeis diamankan pihak berwajib.

Sebelumnya diketahui, sosok Harvey yang dikenal sebagai pengusaha batu bara tajir melintir rupanya masuk dalam daftar koruptor PT Timah bersama Helena Lim Cs.

Kabarnya, kini Harvey pun ditahan hingga 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih dalam terkait.

Atas musibah itu, Sandra Dewi sendiri memilih untuk matikan kolom komentar Instagram.

Lalu tak disangka, Sandra dikatakan bisa berpotensi menjadi tersangka buntut kasus sang suami. Kemungkinan itu disampaikan oleh pakar hukum bernama Firman Chandra.

Nantinya, pihak penyidik akan memeriksa dan mendalami apakah ada keterlibatan Sandra dalam kasus sang suami.

Jika ya, maka Sandra berpotensi mendapat hukuman.

Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.

Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.

"Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka)," ujar Firman di Dilansir Youtube Cumi-cumi, Kamis (28/3/2024).

Bukan tanpa alasan menurut Firman seorang istri kemungkinan besar tentu saja mengetahui sumber uang suaminya.

"Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah mungkin ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya," kata pakar hukum. 

Namun menurutnya, sang istri justru menutupi sumber uang tersebut.

"Namun hukumannya tidak berat, kalau gak salah lima tahun, ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang disebut korupsi atau pencucian uang, dan meyakini bahwa uang tersebut bukan legal, sebenarnya tau dan istri tersebut itu masuk sebagai penerima pasif dan ancamannya ada dan harus dihukum juga sehingga tidak ada lagi dikemudian hari, seorang istri mendapatkan hal-hal yang ilegal," jelas Firman.

"Karena pasangan itu pasti tau sumber penghasilan suaminya apa, namun di tutup," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved