Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akankah Sandra Dewi Ikut Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis? Kejagung Angkat Bicara, ‘Potensi TPPU’

Menurut Kejaksaan Agung RI, Sandra Dewi tak bisa dilepaskan dari potensi TPPU setelah suaminya, Harvey Moeis, jadi tersangka korupsi timah Rp271 trili

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Akankah Sandra Dewi ikut terseret kasus korupsi yang menimpa sang suami, Harvey Moeis? Kejaksaan Agung RI pun angkat bicara soal hal tersebut. 

"Kami tidak bicara soal kemungkinan, jadi kami tidak ingin berandai-andai," pungkas Kuntadi.

Untuk diketahui sebelumnya, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara senilai Rp271 triliun pada Rabu (27/3/2024).

Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyorot perhatian publik karena melibatkan nama-nama pesohor. 

Selain itu, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publiks sebagai "Crazy Rich" Pantai Indah Kapuk (PIK).

Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 Triliun.

Jumlah Rp 271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.

Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).

"Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) lalu.

Bambang merincikan, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363.064 hektar.

Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar.

Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektar.

Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Baca juga: Punya 12 Keponakan, Artis Ogah Beri Uang THR, Ada Cara Lain Perlakukan Keluarga: Tak Menunggu Uang

Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

Masih bisa bertambah Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Babel.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved