Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akankah Sandra Dewi Ikut Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis? Kejagung Angkat Bicara, ‘Potensi TPPU’

Menurut Kejaksaan Agung RI, Sandra Dewi tak bisa dilepaskan dari potensi TPPU setelah suaminya, Harvey Moeis, jadi tersangka korupsi timah Rp271 trili

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Akankah Sandra Dewi ikut terseret kasus korupsi yang menimpa sang suami, Harvey Moeis? Kejaksaan Agung RI pun angkat bicara soal hal tersebut. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.

Jenis kerugian negara itu berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan. Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.

"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.

Baca juga: Bertemu Lesti Kejora & Rizky Billar, Adelia Wilhelmina Singgung Sinetron AMKA, Ingatkan Penonton

Peran Suami Sandra Dewi  

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka.

Terbaru, Korps Adhyaksa menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.

Harvey diduga menjadi pihak yang mewakili PT RBT.

Ia bersama-sama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) diduga mengakomodir aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk meraup keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Menurut Kuntadi, Harvey dan Mochtar bertemu beberapa kali hingga akhirnya bersepakat akomodasi aktivitas penambangan liar itu di-cover dengan skema sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter atau pabrik pengolahan timah PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN agar ikut bermain dalam kecurangan itu.

Ia kemudian meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya.

Laba itu kemudian diserahkan ke Harvey dengan modus dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?"

----

Artikel ini telah tayang di Grid.id

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved