Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? ini Penjelasan Baznas RI, Lengkap Bacaan Niat Zakat Fitrah

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Lalu apakah boleh zakat fitrah dengan uang?

freepick.com/jcomp
Ilustrasi zakat fitrah. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu  karena Allah Taala.”

Ilustrasi zakat fitrah. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Ilustrasi zakat fitrah. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. (freepick.com/jcomp)

Rukun Zakat Fitrah
 
1. Niat

Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.

2. Pemberi zakat

Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. 

Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki utang dan memiliki harta yang cukup.

3. Penerima zakat

Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. 

Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:

- Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

- Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

- Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.

- Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.

- Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.

- Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.

- Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

- Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

4. Harta yang dizakatkan

Rukun zakat fitrah yang terakhir adalah harta yang hendak dizakatkan seperti uang dan beras.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved