Berita Entertainment
Fantastis Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Berikut Rincian dan Peran Suami Sandra Dewi
Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 Triliun.
"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.
Masih bisa bertambah Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Babel.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.
Jenis kerugian negara itu berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan. Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.
"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.
Baca juga: Bertemu Lesti Kejora & Rizky Billar, Adelia Wilhelmina Singgung Sinetron AMKA, Ingatkan Penonton
Peran Suami Sandra Dewi
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka.
Terbaru, Korps Adhyaksa menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.
Harvey diduga menjadi pihak yang mewakili PT RBT.
Ia bersama-sama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) diduga mengakomodir aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk meraup keuntungan.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Menurut Kuntadi, Harvey dan Mochtar bertemu beberapa kali hingga akhirnya bersepakat akomodasi aktivitas penambangan liar itu di-cover dengan skema sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter atau pabrik pengolahan timah PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN agar ikut bermain dalam kecurangan itu.
Ia kemudian meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya.
Laba itu kemudian diserahkan ke Harvey dengan modus dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
Harvey Moeis
Sandra Dewi
Tribun Jatim
crazy rich
Pantai Indah Kapuk
TribunEvergreen
Helena Lim
Rp 271 Triliun
jatim.tribunnews.com
Hotman Paris Sindir Lisa Mariana yang Minta Tes DNA Ulang dengan Ridwan Kamil: Lu Kira Bodoh |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Nyaris Diusir saat Rapat RUU Hak Cipta, Bolak-balik Menyela Ariel NOAH dan Judika |
![]() |
---|
Dulu Penyanyi Terkenal, Sosok Artis Kini Jualan Rumah Mewah Rp120 M: Daripada Kita Pikun |
![]() |
---|
Sherly Anak Mpok Alpa Baru Tahu Ibunya Sakit Kanker dari ART, sempat Drop hingga Pingsan |
![]() |
---|
Sosok Bebizie Minta Maaf Pamer Liburan ke Eropa, Anggota DPR Lulusan SMA, Terkenal Penyanyi Dangdut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.