Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Ketahui Hukum Pacaran saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ustaz Abdul Somad: Kewajiban Puasanya Gugur

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa pacaran saat puasa tidak danjurkan dalam Islam. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad menerangkan alasan kenapa pacaran saat puasa dilarang. 

"Puasa itu apa tujuannya? Kalau puasa masih pacaran, puasanya gugur, kewajiban puasanya gugur dan pahala puasanya tidak ada," tegas sapaan UAS tersebut.

Sehingga menurutnya puasa akan sia-sia.

Maka bagi yang masih pacaran saat puasa lebih baik tinggalkan.

"Siapa yang tak meninggalkan cakap yang tak baik, amal yang tak baik, dia tinggalkan makan dia tinggalkan minum, tapi dia masih pacaran, yang masih pacaran saat puasa berhentilah, stop," imbuh Ustaz Abdul Somad.

Baca juga: Hukum Menonton Mukbang saat Puasa, Apakah Bikin Batal? Ini Penjelasannya Menurut Habib Husein Jafar

Demikian penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai pacaran di bulan Ramadan.

5 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan

1. Makan dan minum dengan sengaja

Selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam dilarang makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Sebagaimana hadis riwayat Bukhori, Rasulullah SAW bersabda. "Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (Hadis Riwayat Bukhari no. 1903).

Namun, bagi orang yang tidak sengaja menelan makanan dan minuman, boleh melanjutkan puasa.

2. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja

Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja juga termasuk hal yang membatalkan puasa, sebagaimana dikutip dari NU Online.

Apabila sesuatu masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga, maka membatalkan puasa.

Namun, Jika hal itu tidak sengaja, maka ibadah puasa tetap sah.

Baca juga: Masyarakat Nganjuk Rasakan Manfaat Gerakan Pangan Murah, Jangkau Bahan Pokok untuk Persiapan Lebaran

3. Berobat lewat qubul dan dubur
 
Berobat dengan cara memasukkan benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) juga tidak diperbolehkan.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved