Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuh

Suami Selebgram Aghnia Punjabi Bantah Gaji Pengasuh Sering Telat, 'Kami Ada Bukti Semua'

Suami Selebgram Aghnia Punjabi Bantah Gaji Pengasuh Sering Telat, 'Kami Ada Bukti Semua'

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Ibu korban, Emy Aghnia Punjabi (memegang mik) didampingi suaminya, Reinukky Abidharma (memakai pakaian hitam) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024) lalu. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Fakta baru terkait motif penganiayaan anak selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5) terungkap.

Yang terbaru, tersangka IPS alias Indah (27) mengungkapkan, jika pembayaran gajinya selalu mengalami keterlambatan. Dan saat itu, dirinya benar-benar membutuhkan uang untuk adiknya yang sakit.

Hal itulah yang membuat tersangka jengkel lalu melampiaskannya dengan menganiaya JAP.

Sebagai informasi, gaji tersangka Indah ketika bekerja sebagai pengasuh, yaitu sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Suami selebgram Emy Aghnia Punjabi, Reinukky Abidharma menanggapi hal tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh tersangka Indah itu tidaklah benar.

"Tidak pernah terlambat satu kali pun.  Dan kami memiliki buktinya semua (bukti pembayaran gaji)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (1/4/2024).

Dirinya juga menambahkan, bahwa pembayaran gaji langsung ditransferkan ke rekening pribadi Indah.

"Sekali lagi, kami ada buktinya semua. Terkait pembayaran gaji, di awal saja via agensi (agensi penyalur), dan setelah itu langsung ke rekening yang bersangkutan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Baca juga: Pengakuan Pengasuh Anak Selebgram hingga Tega Aniaya Balita : Gaji Sering Telat Biayai Adik Sakit

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka. Dimana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama  pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved