Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuh

Terbukti Bersalah, Penganiaya Anak Selebgram Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti bersalah melakukan kekerasan, penganiaya anak selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Terdakwa penganiaya anak selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi dengan terdakwa Indah Permata Sari yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, telah memasuki agenda putusan, Rabu (7/8/2024).

Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang sekitar pukul 12.10 WIB.

Tampak, terdakwa Indah yang mengenakan hijab berwarna hitam duduk di kursi pesakitan dengan mata berkaca-kaca.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Safrudin menyatakan, terdakwa Indah secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Indah Permata Sari, yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan," jelasnya dalam persidangan.

Ada beberapa hal, baik hal yang meringankan maupun yang memberatkan. Sehingga, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman tersebut.

"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta membuat korban mengalami trauma psikis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif serta menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan anak yang masih perlu dinafkahi," bebernya.

Setelah putusan dibacakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang apakah menerima putusan tersebut atau pikir-pikir.

Lalu, keduanya menyatakan pikir-pikir dan majelis hakim memberikan batas waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Salah satu penasehat hukum terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki membenarkan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Sebetulnya sudah cukup bagus, karena putusannya 3 tahun 6 bulan dibandingkan tuntutannya yaitu 4 tahun. Namun kami rasa, hukumannya bisa berkurang lagi," ujarnya.

Baca juga: Sambil Menangis dan Terisak, Penganiaya Anak Selebgram Malang Bacakan Pledoi, Mengaku Menyesal

"Terkait langkah hukum selanjutnya, masih kami pikirkan lagi. Apakah akan mengambil upaya hukum banding atau tidak," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menerangkan, putusan tersebut cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.

"Terdakwa kami tuntut 4 tahun, tetapi majelis hakim memvonis 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, kami laporkan dulu ke pimpinan dan menunggu petunjuk lebih lanjut," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved