Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuh
Terbukti Bersalah, Penganiaya Anak Selebgram Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti bersalah melakukan kekerasan, penganiaya anak selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi dengan terdakwa Indah Permata Sari yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, telah memasuki agenda putusan, Rabu (7/8/2024).
Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang sekitar pukul 12.10 WIB.
Tampak, terdakwa Indah yang mengenakan hijab berwarna hitam duduk di kursi pesakitan dengan mata berkaca-kaca.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Safrudin menyatakan, terdakwa Indah secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Indah Permata Sari, yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan," jelasnya dalam persidangan.
Ada beberapa hal, baik hal yang meringankan maupun yang memberatkan. Sehingga, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman tersebut.
"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta membuat korban mengalami trauma psikis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif serta menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan anak yang masih perlu dinafkahi," bebernya.
Setelah putusan dibacakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang apakah menerima putusan tersebut atau pikir-pikir.
Lalu, keduanya menyatakan pikir-pikir dan majelis hakim memberikan batas waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Salah satu penasehat hukum terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki membenarkan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Sebetulnya sudah cukup bagus, karena putusannya 3 tahun 6 bulan dibandingkan tuntutannya yaitu 4 tahun. Namun kami rasa, hukumannya bisa berkurang lagi," ujarnya.
Baca juga: Sambil Menangis dan Terisak, Penganiaya Anak Selebgram Malang Bacakan Pledoi, Mengaku Menyesal
"Terkait langkah hukum selanjutnya, masih kami pikirkan lagi. Apakah akan mengambil upaya hukum banding atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menerangkan, putusan tersebut cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.
"Terdakwa kami tuntut 4 tahun, tetapi majelis hakim memvonis 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, kami laporkan dulu ke pimpinan dan menunggu petunjuk lebih lanjut," ujarnya.
Emy Aghnia Punjabi
Indah Permata Sari
anak selebgram Malang dianiaya pengasuh
Pengadilan Negeri Malang
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
Jawaban Tak Puas Penasehat Hukum Anak Selebgram Malang usai Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Bui,'Perdata' |
![]() |
---|
Sambil Menangis dan Terisak, Penganiaya Anak Selebgram Malang Bacakan Pledoi, Mengaku Menyesal |
![]() |
---|
Anak Trauma Tak Bisa Tidur Tenang, Selebgram Asal Malang Minta Penganiaya Putrinya Dihukum Berat |
![]() |
---|
Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Asal Malang Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Korban Masih Trauma |
![]() |
---|
Tertunduk dan Terus Menangis, Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.