Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Apa Hukumnya Orang Tak Mampu Bayar Zakat Fitrah Tapi Terima Banyak Beras? ini Penjelasan UAS

Apa hukumnya orang yang tak mampu bayar zakat fitrah tapi terima banyak beras dari orang lain? Simak penjelasannya dari ulama berikut ini.

Editor: Torik Aqua
SURYA/IZI HARTONO
Ilustrasi beras - Apa hukumnya orang yang tak mampu bayar zakat fitrah tapi terima banyak beras? 

Lalu pada malam hari Raya Idul Fitri, ternyata zakat-zakat yang dia terima itu terkumpul banyak.

Maka orang tersebut sudah termasuk sebagai orang yang mampu.

Sehingga keesokan paginya, dia harus membayar zakat fitrah dengan menggunakan zakat yang dia terima dari orang-orang.

"Jam 6 sore engkau menerima zakat fitrah. Datang satu orang, tiga orang lima orang mengantar zakat fitrah. Jam 12 malam engkau punya tiga goni beras. Maka besok pagi engkau membayar zakat fitrah,"

"Begitulah, dari yang tidak mampu menjadi mampu," paparnya.

Lalu kemanakah orang tersebut harus membayar Zakat Fitrahnya?

Dalam tayangan video lain yang juga membahas hal serupa, UAS menjelaskan bahwa zakat fitrah itu dibayar pada mereka yang memiliki kesulitan melebihi dirinya.

UAS juga menjelaskan hukum seseorang yang tidak memiliki uang tapi berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.

Dikatakan UAS, boleh jika berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.

Tapi dengan syarat, ada persiapan untuk membayar hutang tersebut.

"Membayar zakat fitrah ngutang boleh. Kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang dibagi dua. Yang pertama hutang yang ada persiapan untuk membayarnya, itu boleh," kata UAS usai Kajian Qira'ah Kitab Arrisalah Al-Qushairiyyah (Zuhud) di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, dikutip dari Serambinews.com, Kamis (28/4/2022).

Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri
Lalu bagaimana jika seorang suami tidak memiliki uang untuk membayar zakat fitrah, lalu kemudian menggunakan uang istri untuk menunaikan amalan tersebut?

Terkait hal ini Ustad Abdul Somad juga pernah memberikan penjelasannya.

Hal itu dijelaskan oleh tuan guru berdarah melayu tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya.

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrahdibayarkan pakai uang istri?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved