Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

DPRD Jatim Inisiasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Jatim Inisiasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok, raperda ini sudah beberapa kali masuk pembahasan

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Rapat paripurna DPRD Jatim yang berlangsung 28 Maret 2024. Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna itu, Juru Bicara Bapemperda, Daniel Rohi menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai pengusul memastikan bakal memperhatikan berbagai aspek utamanya keseimbangan antara sektor kesehatan dan ekonomi. 

Juru Bicara Bapemperda, Daniel Rohi menjelaskan Perda ini sangatlah penting dan termasuk prioritas untuk dilakukan pembahasan. Secara umum, raperda ini sudah beberapa kali masuk pembahasan di rapat paripurna DPRD Jatim

"Raperda KTR ini dibentuk dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi atas lingkungan yang baik dan sehat dan dijamin dalam undang-undang," kata Daniel, Selasa (2/4/2024). 

Meski demikian, Daniel memastikan Raperda ini bukan berarti menghilangkan hak pegguna rokok. Begitu pula tidak serta merta melarang orang untuk memproduksi, mengedarkan, menjual, mengiklankan atau mempromosikan. 

Baca juga: DPRD Jatim Puji Prestasi Sektor Pendidikan di Jawa Timur

Tetapi, melalui Raperda diharapkan ada batasan kegiatan tersebut agar tidak dilakukan di dalam tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok misalnya di gedung-gedung yang dimiliki atau dikelola oleh Pemprov Jatim maupun BUMD Jatim. 

Sebagai solusi, maka Pengelola Gedung atau kantor dimaksud wajib menyediakan tempat khusus merokok yang cukup representatif dan nyaman serta sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. 

Bapemperda tak memungkiri industri rokok atau produk tembakau memang menyumbang signifikan terhadap perekonomian maupun pendapatan Provinsi Jawa Timur. Namun, disisi lain setiap orang memiliki hak asasi untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. 

"Oleh karena itu, Raperda ini hanya melarang kegiatan yang berkaitan dengan rokok untuk tidak melakukan di dalam kawasan tanpa rokok. Sedangkan diluar KTR tetap diperbolehkan," ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut. 

Raperda KTR ini dipastikan telah disusun sebagaimana batasan kewenangan daerah provinsi. Disisi lain, Daniel berharap ada partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan raperda dimaksud. Pelibatan berbagai pihak dalam pembahasan ditegaskan penting. 

"Dalam pembahasan raperda ini nantinya akan dilakukan dengan melibatkan stakeholder seperti pemerintah kabupaten/kota, petani, produsen, pengusaha dan berbagai kelompok lainnya," ungkap Daniel. 

Lebih jauh, Daniel menyebut Raperda ini mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri serta diharapkan rampung pada tahun 2024 ini. Hal ini mengingat Jawa Timur menjadi salah satu dari 15 provinsi yang belum memiliki Perda KTR. 

"Oleh sebab itu, kami mengusulkan pembentukan Raperda KTR yang telah ditetapkan dalam propemperda tahun 2024," ungkap Daniel. 

Dalam rapat paripurna yang berlangsung 28 Maret lalu, sejumlah pandangan Bapemperda sudah disampaikan kepada para anggota DPRD Jatim. Pandangan ini juga disampaikan sebab pada rapat paripurna beberapa pekan lalu, fraksi maupun anggota sudah menyampaikan pendapat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved