Berita Viral
Tergiur Rp30 Juta dari Serda Adan, Alfin Mau Bantu Bunuh Iwan Casis TNI, Kini Terancam Hukuman Mati
Penyelidikan kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias masih terus bergulir
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Usai pembunuhan, mayat korban dibuang ke jurang. Sementara, senjata tajam yang ia gunakan dibuang di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Sementara itu, soal penemuan mayat Mr. X id Talawi, Syafrinaldi bilang tidak ada petunjuk yang ada pada mayat, sebab mayat ditemukan dalam keadaan hancur.
Sebelumnya kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban yang mengikuti tes TNI AL tak kunjung pulang.
Korban dilaporkan dibawa oleh pelaku Serda Adan yang juga berdinas di Lanal Nias dalam satuan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) untuk mengikuti tes di Lantamal Padang.
Serda Adan menjanjikan kelulusan korban kepada keluarga dengan uang jaminan Rp200 juta.
Setelah Serda Adan diperiksa atas laporan itu, ia mengakui telah membunuh korban pada 25 Desember 2022 di Talawi, Kota Sawahlunto bersama ALV dan membuang mayatnya tak jauh dari lokasi pembunuhan.

Baca juga: Viral Anggota TNI Pakai Tank Buat Foto Prewedding, Kadispenad sampai Klarifikasi, ‘Bukan Pamer’
Serda Adan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pembunuh eks Casis Iwan Sutrisman sejak 28 Maret lalu.
Sementara, pelaku ALV ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias, Mayor Laut Afrizal mengatakan, pasca ditetapkan tersangka, Serda Adan dikirim ke Lantamal II Padang.
Katanya, proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung di sana.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias,"kata Dandenpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal, dilansir dari TribunMedan.com, Minggu (31/3/2024).
Atas perbuatannya, Afrizal bilang Serda Adan dijerat Pasal berlapis di antaranya penipuan dan pembunuhan berencana.
Ia pun terancam dipecat dari TNI Angkatan Laut karena melakukan pembunuhan dan penipuan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI.
"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang," katanya.
Baca juga: Sosok Alumni Santri Diputusi Pacar Imbas Nganggur, Kini Jadi TNI Bikin Mantan Nyesal: Andaikan Sabar
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Iwan Sutrisman Telaumbanua
pembunuhan eks Casis Bintara TNI AL
Serda Adan
Sumatera Utara
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Viral Karyawan SBPU Swasta Dirumahkan Imbas Pasokan BBM Kosong hingga Tahun Depan: Selesai |
![]() |
---|
Relawan Sedulur Jokowi Minta Prabowo Masukkan Ketum & Mantan Wamendes ke Kabinet di Tengah Reshuffle |
![]() |
---|
Wali Kota Bantah Alasan Pecat Kepsek karena Anaknya Bawa Mobil, Kini Roni Batal Dicopot dari Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.