Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Wajibkah Bayi Baru Lahir Bayar Zakat Fitrah? ini Penjelasan Hukum dan Ketentuan Membayarnya

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak. Bagaimana dengan bayi baru lahir?

Tribun Jabar/Ghani Kurniawan
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak. Bagaimana dengan bayi baru lahir? 

TRIBUNJATIM.COM - Umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah yang memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak mendapatkannya atau tidak mampu.

Namun bagaimana dengan bayi baru lahir?

Apakah diwajibkan membayar zakat fitrah?

Baca juga: Bacaan Doa Akhir Ramadan yang Selalu Dibaca Rasulullah, Tulisan Arab Latin dan Terjemahan

Zakat fitrah bayi baru lahir

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Dikutip dari Tribun Bogor, Buya Yahya dalam salah satu tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memberikan penjelasan terkait hukum zakat fitrah pada bayi baru lahir.

Ia mengatakan, zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam, biarpun bayi.

"Zakat fitrah itu wajib bagi seseorang yang sempat menemui dan menemui hari raya. Kalau ada orang menemui saja tidak menemui hari raya, tidak wajib zakat," lanjutnya.

Sebagai contoh, Buya Yahya menerangkan apabila esok hari merupakan hari raya, maka sore ini menjadi hari terakhir bulan Ramadan.

Pada bayi baru lahir, jika waktu kelahirannya setelah magrib, maka tidak wajib dibayar zakat fitrah untuknya.

Baca juga: Ciri Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Malam yang Lebih Baik dari Seribu Bulan, ada Perubahan

peta mudik

Sebab dia hanya bertemu dengan hari raya, tapi tidak sempat bertemu bulan Ramadan.

Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir bulan Ramadan, maka wajib baginya bayar fitrah.

"Bayi yang terlahir setelah magrib, magrib (malam) hari raya. Berarti ndak sempat bertemu di bulan Ramadan. Maka tidak wajib baginya untuk bayar zakat fitrah, karena hanya menemui hari raya,"

"Berbeda jika lahirnya sebelum magrib, sempat menemui Ramadan, dan magribnya hari raya. Dia (bayi) sempat temui Ramadan, bertemu hari raya, wajib zakat fitrah," terang Buya Yahya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved