Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Wajibkah Bayi Baru Lahir Bayar Zakat Fitrah? ini Penjelasan Hukum dan Ketentuan Membayarnya

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak. Bagaimana dengan bayi baru lahir?

Tribun Jabar/Ghani Kurniawan
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak. Bagaimana dengan bayi baru lahir? 

Sebagaimana dalam hadits:

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri).” (Muttafaq Alaih).

Akan tetapi, apabila setelah matahari terbenam, bayi tersebut masih dalam kandungan atau belum dilahirkan, dia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

Sebab, dia masih berada di dalam perut ibunya. Sehingga kewajiban zakat fitrah masih ditunaikan oleh ibu yang mengandungnya.

Baca juga: Ternyata Haji Sulaiman Bagi-bagi Uang ke Jemaah Tiap Hari, Nominal Beda-beda, Pernah Zakat 100 Juta

Ketentuan membayarkan zakat fitrah untuk bayi

Sebelum membayarkan zakat untuk bayi baru lahir, orang tua dianjurkan buat membacakan niat zakat terlebih dahulu.

Bacaan niat zakat tersebut berbunyi:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...
 
Artinya:

"Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil (sebut namanya)…”
 
Lalu, bagaimana besaran zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir ini?

Besaran zakat fitrahnya sendiri berupa beras maupun makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
 
Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk nominal uang yang setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Jadi, jumlah nominalnya akan disesuaikan dengan harga beras di wilayah tempat tinggal masing-masing.

peta kalkulator zakat

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved