Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Girang Kakek 70 Tahun Sanggupi Mahar Rp3 M, Ternyata Dapat Koper Isi Daun Kering saat Lamaran

Seorang wanita telanjur girang saat kakek 70 tahun mau melamarnya dengan mahar Rp 3 miliar. Namun semua berakhir kekecewaan setelah lamaran

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK/PUTRADIGITALID - Romanno
Wanita Girang Kakek 70 Tahun Sanggupi Mahar Rp3 M, Ternyata Dapat Koper Isi Daun kering saat Lamaran 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita telanjur girang saat kakek 70 tahun mau melamarnya dengan mahar Rp 3 miliar.

Namun semua berakhir kekecewaan setelah lamaran berlangsung.

Pasalnya, si kakek ternyata memberi koper bukan isi uang.

Polisi pun turun tangan menangani masalah ini.

Peristiwa ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wanita Rosdiana (38) di Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima menjadi korban penipuan kakek yang melamarnya, S (70) asal Dompu.

Rosdiana dilamar oleh S dengan uang Rp 3 miliar yang dibawa menggunakan koper dan karung.

Namun setelah dibuka, isinya ternyata setumpuk daun kering.

Kepala Desa Ragi Ibrahim membenarkan adanya kasus penipuan yang dialami oleh salah seorang warganya yang bernama Rosdiana.

Baca juga: Kakek Nikahi Gadis Selisih 51 Tahun, Istri Pergi dengan Kekasih, Bawa Kabur Rp 87 Juta: Cuma 5 Hari

Kejadian itu bermula saat S menyatakan keinginannya untuk melamar Rosdiana yang dulu pernah menikah dan memiliki tiga orang anak.

Karena sangat ingin menikahi Rosdiana, S yang saat itu mengaku sebagai pengusaha sanggup membawa uang senilai Rp 3 miliar yang akan dipakai sebagai mahar.

"Saat acara lamaran Kamis (28/3/2024) malam di rumah Rosdiana, S ini membawa uang mahar pakai koper dan karung yang katanya senilai Rp 3 miliar," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/4/2024), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Saat menyerahkan karung dan koper, S meminta agar Rosdiana dan pihak keluarganya tidak membuka koper tersebut sampai hari pernikahan berlangsung.

Namun sehari setelah lamaran atau pada Jumat (29/3/2024), S justru menghubungi Rosdiana untuk meminjam uang sebesar Rp 7 juta.

"Ada uang satu koper tapi justru pinjam uang ke Rosdiana, keluarga Rosdiana saat itu curiga tapi S beralasan uang dalam koper belum bisa diganggu," ungkapnya.

Baca juga: Nasib Kakek Nikahi Gadis 19 Tahun, Ingin Bahagia Malah Diporotin, Istri Sering Keluyuran Malam-malam

Penasaran dengan asal usul S, keluarga Rosdiana lantas menelusuri identitas pria tersebut.

Kemudian diketahui bahwa S bukan seorang pengusaha.

Keluarga Rosdiana kemudian memutuskan untuk mengecek isi uang dalam koper dan karung.

"Mereka terkejut ternyata isinya itu daun kering. Keluarga korban kemudian marah karena merasa ditipu oleh pelaku," jelasnya.

Kabar kasus dugaan penipuan yang dialami Rosdiana menyebar di media sosial.

Pihak keluarga juga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Mengantisipasi keributan, personel Polsek Kempo langsung mengamankan S pada Minggu (31/3/2024)

"S diamankan guna menghindari adanya warga yang ingin melakukan pemukulan terhadap pelaku," kata Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

Berdasarkan hasil interogasi awal, S mengakui bahwa dirinya yang melamar perempuan dari Bima dan menjanjikan uang Rp 3 miliar.

Dia juga mengakui bahwa isi kopernya adalah daun kering.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, sementara diamankan untuk menghindari kerawanan kamtibmas," kata Jubaidin.

Baca juga: Penyesalan Kakek Nikahi Gadis 19 Tahun, Hidup Makin Sengsara 1 Dekade Kemudian, Seharusnya ke RSJ

Sebelumnya, pria berinisial GG, warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penipuan bermodus penggandaan uang menggunakan uang palsu.

Korban GG menyerahkan uang tunai Rp 50 juta miliknya sebagai mahar. Namun uangnya tersebut raib saat ritual penggadaaan dilakukan di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Minggu, 17 Maret 2024.

Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Joko Dei Harsono mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang menerima laporan tersebut Minggu (31/3/2024) sore.

"Dari laporan yang kami terima itu, sekitar awal bulan Febuari 2024, korban GG menemui temannya, A, dan menanyakan apakah ada yang bisa memberikan modal untuk usaha," ujar Joko kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Minggu petang.

 

Kemudian, kata Joko, A memberitahu ada seseorang yang bisa memberikan permodalan, yaitu H.

"Setelah korban GG menghubungi H, dan ia membenarkan bisa memberikan uang pinjaman dengan syarat korban harus memberikan uang ijab kabul," tutur Joko.

Joko menuturkan, dari komunikasi awal tersebut, pada 17 Maret 2024, korban memegang uang untuk ijab kabul lalu setelah itu H memberikan bukti di dalam peti terdapat uang Rp 6,5 miliar.

"Mengetahui hal tersebut, GG tergiur, dan pada saat itu, tanggal 18 Maret 2024, korban mendatangi lokasi yang ditentukan H. Sebelum bertemu, korban GG diminta untuk menyerahkan uang mahar sebesar Rp 50 juta tersebut," sebut Joko.

Setelah itu, korban GG dijemput seseorang bernama R, dan diarahkan ke rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang.

Lalu setelah itu, ada sesepuh atau ustaz bernama AD yang sudah menunggu dan memberikan arahan kepada korban untuk berwudhu dan berzikir.

"Kemudian, korban diperlihatkan di dalam sebuah kamar ada uang di dalam dus, lalu setelah itu korban diminta berzikir. Namun, sepuluh menit berselang, para pelaku sudah tidak ada di rumah dan ketika dicari tahu, rumah tersebut disewa oleh H," ujar Joko.

Joko menyebutkan, setelah para pelaku melarikan diri, diketahui kemudian bahwa uang di dalam peti dengan total Rp 6,5 miliar tersebut ternyata uang palsu.

"Korban GG menderita kerugian Rp 50 juta. Kami telah mengamankan uang palsu tersebut dan saat ini para pelaku masih dalam pengejaran. Kasusnya dalam penangangan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang," kata Joko.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved