Selebgram Tersangka Arisan Bodong
Modus Selebgram Gresik Raup Cuan dari Kasus Arisan Bodong, Gaya Hidup Mewah, Polda: Tambal Sulam
Seorang selebgram asal Gresik ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi

Bahkan, saat disinggung mengenai aset benda tak bergerak dan bergerak atau perhiasan yang mungkin masih disimpan oleh para tersangka.
Piter menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya aset bangunan, kendaraan atau perhiasan yang dapat disita dari para tersangka.
Pasalnya, para tersangka menghabiskan uang tersebut, untuk melakukan mekanisme tambal-sulam pembayaran keuntungan profit dari para member yang selalu mendesaknya selama ini.
Selain itu, uang-uang tersebut, nyatanya juga disalahgunakan oleh para tersangka untuk melakukan aktivitas hidup yang cenderung hedonisme.
Selesai berbelanja barang-barang bermerk, perawatan kecantikan, berlibur ke destinasi wisata yang mahal dan populer.
"Karena aktivitas sudah lama, maka sistem penggunaan uang tambal sulam. Jadi korban 1, dikirim ke korban lainnya, lalu selebihnya dipakai pribadi. Jadi gak ada aset yang kami telusuri. Hingga saat ini kami belum menemukan aset yang bernilai," terangnya.
Piter menerangkan, kasus tersebut dilatarbelakangi adanya 14 laporan polisi (LP) dengan total jumlah korban 45 orang, dan akumulasi nilai kerugian total sekitar Rp4,8 miliar.
Bermula, pada Februari 2023, Tersangka Mita Resa menawarkan program investasi kepada korban untuk menanamkan modal investasi di perusahaannya bernama CV Cuan Grup.
Kemudian, Tersangka Rully Febriana meyakinkan para member bahwa perusahaan mereka bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan usaha masyarakat.
Lalu, para korban dijanjikan pola pemerolehan keuntungan profit melalui empat skema pencarian profit.
Skema pertama. Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan.
Skema kedua. Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen.
Skema ketiga. Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen.
Skema keempat. Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.
Piter menambahkan, korban yang tertarik dengan bisnis tersebut, akhirnya sepakat untuk berinvestasi hingga total uang sebesar Rp150 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.