Selebgram Tersangka Arisan Bodong
Modus Selebgram Gresik Raup Cuan dari Kasus Arisan Bodong, Gaya Hidup Mewah, Polda: Tambal Sulam
Seorang selebgram asal Gresik ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi

Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan. Ternyata, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban.
"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal
55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Rully Febriana alias Vebi tersangka bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group yang menipu ratusan orang member dengan nilai kerugian sekitar Rp 4,8 miliar, mendadak pingsan ditengah konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim.
Pingsannya Tersangka Rully Febriana terjadi saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi yang dilakukan oleh CV Cuan Group sejak 2023 silam.
Pantauan TribunJatim.com, melihat salah seorang tersangka ambruk terjerembab di lantai karena pingsan, sejumlah anggota penyidik kepolisian sigap membopong Tersangka RF menuju ke ruang lain di dalam gedung tersebut.
Setelah Tersangka Rully Febriana siuman usai diberikan penanganan pertama. Para penyidik memutuskan mengevakuasi Tersangka Rully Febriana yang masih lunglai tersebut, menuju RS Bhayangkara Surabaya, menggunakan mobil ambulan milik Bidang Dokkes Polda Jatim.
"Semua tersangka dibawa aja, mengantisipasi kejadian serupa. Dibawa semua saja," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memandu jalannya konferensi pers.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.