Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kades Nakal Tilep Uang Dana Desa Rp 653,5 Juta, Kabur ke Jakarta Demi Foya-Foya, Ending Apes

Akhir pelarian kepala desa di Kabupaten Lampung Timur tilep uang Rp 653,5 juta ditangkap polisi. Ia diduga membawa kabur dana desa itu, lalu foya-foya

Editor: Torik Aqua
freepik
Ilustrasi borgol - Kades tilep dana desa Rp 653,5 juta, lalu kabur ke Jakarta untuk foya-foya 

Sekdes Bukit Batu berinisial P dan Kaur Perencanaan, Keuangan periode 2017-2021 berinisial B ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Sebelumnya juga, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini dan telah ditahan.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari OKI, Eko Nurdianto melalui Jaksa Pidsus, Tria Hadi Kusuma pasca penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap P dan B di Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari ke depan, guna memudahkan proses penyidikan," kata Tria ketika ditemui diruang kerjanya pada Rabu (6/3/2024) siang.

Dijelaskan Tria, kedua tersangka  terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan ataupun penyimpangan terkait fungsi dan tugasnya.

"Dimana masing-masing tersangka terdapat perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan keuangan negara," ungkapnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari auditor inspektorat OKI, atas perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 milyar," sambungnya.

Baca juga: Sosok Kades Muda Pimpin Desa Penuh Lansia, sempat Diremehkan Gegara Masih Usia 27, Alasan Terungkap

Dimana tindakan selanjutnya, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap hasil penyidikan sebelumnya dengan memeriksa saksi-saksi.

"Jadi kita tetap akan melakukan penyidikan agar perkara ini dapat membuat lebih lengkap dan lebih terang. Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor Palembang," tuturnya. 

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU tipikor Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 3 UU tipikor KUHP.

"Mereka terancam hukuman untuk pasal 2 sendiri yaitu minimal 4 tahun dan pasal 3 yaitu 1 tahun penjara," bebernya.

Mantan Kades dan Kaur yang melakukan korupsi
Mantan Kades dan Kaur yang melakukan korupsi (Tribunnews.com)

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Benar untuk tersangka AS sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka. Jadi saat ini sudah ada 3 orang tersangka dan di tahan di lapas kelas IIB Kayuagung," pungkasnya

Kelakuan seorang kepala desa lain malah tak diduga.

Seorang kepala desa atau kades digeruduk warga dan dipaksa mundur dari jabatan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved