Kades Nakal Tilep Uang Dana Desa Rp 653,5 Juta, Kabur ke Jakarta Demi Foya-Foya, Ending Apes
Akhir pelarian kepala desa di Kabupaten Lampung Timur tilep uang Rp 653,5 juta ditangkap polisi. Ia diduga membawa kabur dana desa itu, lalu foya-foya
Sekdes Bukit Batu berinisial P dan Kaur Perencanaan, Keuangan periode 2017-2021 berinisial B ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Sebelumnya juga, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini dan telah ditahan.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari OKI, Eko Nurdianto melalui Jaksa Pidsus, Tria Hadi Kusuma pasca penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap P dan B di Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari ke depan, guna memudahkan proses penyidikan," kata Tria ketika ditemui diruang kerjanya pada Rabu (6/3/2024) siang.
Dijelaskan Tria, kedua tersangka terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan ataupun penyimpangan terkait fungsi dan tugasnya.
"Dimana masing-masing tersangka terdapat perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan keuangan negara," ungkapnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari auditor inspektorat OKI, atas perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 milyar," sambungnya.
Baca juga: Sosok Kades Muda Pimpin Desa Penuh Lansia, sempat Diremehkan Gegara Masih Usia 27, Alasan Terungkap
Dimana tindakan selanjutnya, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap hasil penyidikan sebelumnya dengan memeriksa saksi-saksi.
"Jadi kita tetap akan melakukan penyidikan agar perkara ini dapat membuat lebih lengkap dan lebih terang. Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor Palembang," tuturnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU tipikor Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 3 UU tipikor KUHP.
"Mereka terancam hukuman untuk pasal 2 sendiri yaitu minimal 4 tahun dan pasal 3 yaitu 1 tahun penjara," bebernya.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Benar untuk tersangka AS sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka. Jadi saat ini sudah ada 3 orang tersangka dan di tahan di lapas kelas IIB Kayuagung," pungkasnya
Kelakuan seorang kepala desa lain malah tak diduga.
Seorang kepala desa atau kades digeruduk warga dan dipaksa mundur dari jabatan.
Update Pekerja Tambang Tertimbun Tanah, Pemkab Magetan Bakal Lapor ke Pemprov Jatim dan Kementerian |
![]() |
---|
Meniup Makanan atau Minuman Panas, Benarkah Dilarang? ini Penjelasan Ulama |
![]() |
---|
Penampilan Raisa hingga Celia Norren Semarakkan Jazz Traffic Festival 2025 di Surabaya |
![]() |
---|
Update Pekerja Tambang Tertimbun di Magetan, 2 Alat Berat Dikerahkan, Pencarian Lanjut hingga Malam |
![]() |
---|
Dari Kamal ke Senayan, Ini Perjuangan Eric Hermawan Raih Gelar Sarjana Hukum Unitomo Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.