Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2024

350 Ribu Lebih Tiket Mudik Naik Kereta Api di Daop 8 Surabaya Ludes Terjual

350 ribu lebih tiket mudik naik kereta api periode 31 Maret-21 April 2024 di Daop 8 Surabaya ludes terjual.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
Petugas KAI di Stasiun Gubeng Surabaya memeriksa tiket milik pemudik, Senin (8/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 350 ribu lebih tiket kereta api (KA) pada musim periode mudik Lebaran 2024 di wilayah kerja PT KAI Daop 8 Surabaya ludes terjual.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

"Ada sebanyak 365.435 tiket telah terjual pada masa mudik angkutan Lebaran 2024," ujar Luqman Arif kepada TribunJatim.com di Stasiun Gubeng Surabaya, Senin (8/4/2024).

350 ribu lebih tiket itu telah terjual untuk periode mulai 31 Maret-21 April 2024, atau selama 22 hari.

Luqman juga menambahkan, mudik Lebaran 2024 memang lebih meriah dibanding mudik tahun-tahun sebelumnya.

Adapun untuk mayoritas para penumpang di Daop 8 Surabaya didominasi dengan tujuan Yogyakarta, Semarang, Bandung, Jakarta, serta Jember dan Banyuwangi.

Sementara untuk KA paling favorit selama arus mudik Lebaran 2024 ada 6 KA, meliputi KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong, KA Airlangga relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen, serta KA Tawangalun relasi Malang Kotalama-Ketapang.

Kemudian juga KA Mutiara Timur relasi Surabaya Pasarturi-Ketapang dan KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta.

Sejalan dengan kondisi tersebut, KAI juga mengingatkan agar penumpang memahami aturan barang bawaan.

Kata Luqman, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

peta mudik

"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi," terangnya.

Aturan barang bawaan juga berlaku terkait ukuran panjang dan lebar.

“Barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tegas Luqman.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved