Bunyi Klakson Telolet Dilarang, Sopir Bus Bakal Didenda Rp 500 Ribu Jika Nekat Melanggar, Alasannya?
Klakson telolet yang dibunyikan sopir-sopir bus sering kali menyita perhatian masyarakat sekitar, terlebih anak-anak.
TRIBUNJATIM.COM - Klakson telolet yang dibunyikan sopir-sopir bus sering kali menyita perhatian masyarakat sekitar, terlebih anak-anak.
Saat klakson telolet berbunyi, banyak anak-anak yang berjoget, memvideokan, bahkan rela berlari mengejar bus tersebut.
Namun, fenomena klakson telolet ternyata pernah memakan korban jiwa sehingga dianggap berbahaya.
Seorang anak berusia 5 tahun di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten yang sedang berburu klakson telolet meninggal tergilas bus pada Minggu (17/3/2024) lalu.
Baca juga: Harga Tiket Bus di Terminal Patria Blitar Naik 20-80 Persen di Masa Mudik Lebaran 2024
Pasalnya, penggunaan klakson telolet yang terlalu sering, dapat berpotensi menimbulkan kecelakaam lalulintas lantaran menganggu sistem pengereman.
Hal itu sebagaimana diungkap oleh Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen saat ditemui di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (8/4/2024).
"Kenapa dilarang? karena akan mengganggu sistem pengereman dari kendaraan. Karena tenaga (angin) yang ada di situ akan berkurang sehingga pengereman tidak maksimal," kata Revi.
Menurutnya, larangan itu sudah diatur oleh pihak Kemenhub sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Yang mana pada Pasal 68, lanjut Revi, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah itu 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel.
"Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp 500.000," ungkap Revi.
Selain berdampak pada sistem pengereman, Revi menyebut jika penggunaan telolet juga bisa membahayakan pengguna jalan lain hingga berpotensi kecelakaan.
"Bisa saja nanti terjadi rem blong karena tenaga yang ada pada sistem rem akan lari semua ke klakson. Sehingga pengereman kendaraan tidak maksimal," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu bus antar kota antar provinsi (AKAP) tujuan Kuningan, Jawa Barat bernama Cecep (38) mengaku sudah menyetop penggunaan klakson telolet karena ikut peraturan Kemenhub.
Di samping itu, Cecep menyadari bahayanya penggunaan klakson telolet untuk keselamatan berkendaranya.
"Tadinya pakai (klakson telolet), berhubung kejadian yang di Merak yang anak kecil kelindas, jadi Dishub melarangnya demi keselamatan jadu enggak pakai," ucap Cecep saat ditemui di Terminal Kalideres, Senin
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Brimob Cari Anggotanya yang Kabur Hari H Nikah, Calon Istri Sudah Telanjur Nangis Malu |
![]() |
---|
Pendekar PSHT Gelar Upacara Kemerdekaan RI di Padepokan Agung Madiun, Kenang Ki Hajar Hardjo Utomo |
![]() |
---|
Aksi Heroik Siswanto, Pengibar Bendera di Desa Wagir Kidul Ponorogo Panjat Tiang saat Tali Macet |
![]() |
---|
Gunung Lawu Jadi Jujugan Favorit Pendaki untuk Rayakan HUT Kemerdekaan RI Ke 80 |
![]() |
---|
Wakil Bupati Nurul Azizah Buka MPLS SRMA 36 Bojonegoro : Sekolah Mewah Lengkap Fasilitasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.