Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Karyawan Dipecat karena Cuti Haid, Majikan Ngotot 'Aturan Perusahaan' Malah Beri Rp609 Juta

Nasib karyawan wanita dipecat karena cuti haid. Majikan ngotot aturan perusahaan. Akhirnya jadi sorotan.

Editor: Hefty Suud
Freepik via KOMPAS.com
Ilustrasi wanita cuti haid malah dipecat majikannya. Ajukan gugatan ke pengadilan untuk kompensasi Rp 609 juta. 

TRIBUNJATIM.COM -  Nasib karyawan wanita dipecat karena cuti haid

Diketahui, seorang karyawan wanita mengajukan cuti sakit beberapa karena kram saat haid atau menstruasi

Namun ia malah dipecat oleh majikannya

Tak terima dipecat karena cuti haid, karyawan wanita ini mengajukan gugatan ke pengadilan untuk kompensasi Rp 609 juta.

Akhir nasib karyawan wanita ini pun jadi sorotan. 

Diketahui, karyawan wanita dipecat karena cuti haid ini terjadi di Malaysia

Dilansir TribunTrends dari Sanook, seorang karyawan wanita di Malaysia beberapa hari cuti sakit karena ketidaknyamanan saat menstruasi.

Tanpa diduga, dia dipecat dari pekerjaannya karena majikannya mengklaim bahwa dia berbohong.

Wanita itu begitu marah karena diberhentikan kerja secara tidak adil.

Wanita itu kemudian pergi ke pengadilan, berharap hakim akan memberikan keadilannya.

Pada saat yang sama, sang majikan juga tidak menyerah.

Baca juga: Sosok Bos yang Pecat Karyawan Resto usai Makan Nasi Sisa Untuk Sahur, Nasib Akan Berbalik, LBH: Aneh

Baca juga: Usaha Sepi Jelang Lebaran, Pengusaha Pakai Uang Pribadi Ajak Karyawan Belanja: Maaf Tak Belikan Baju

Dia melakukan yang terbaik untuk membela diri, mengklaim bahwa karyawan itu berbohong tentang sakit.

"Penyalahgunaan hak cuti sakit akibatnya, dia harus dipecat sesuai aturan perusahaan," tuturnya dikutip TribunTrends.com dari Sanook, Rabu (10/4/2024).

Akhirnya Pengadilan percaya bahwa surat izin cuti sakit wanita itu asli dan sah. 

Diputuskan bahwa perusahaan harus memberi kompensasi kepada karyawan wanita tersebut sebesar Rp 609 juta.

Sebenarnya Di bawah hukum Malaysia Pemalsuan sertifikat cuti sakit adalah masalah serius, dan berdasarkan pasal 471 KUHP (pemalsuan dokumen palsu), pemalsuan sertifikat cuti sakit dianggap serius. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved