Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cuti Haid, Wanita Dipecat dari Perusahaan, Bos Langsung Dapat Karma hingga Ganti Rugi Rp 609 Juta

Ajukan cuti haid, seorang wanita malah dipecat dari perusahaan hingga kasusnya dibawa ke jalur hukum, kini nasib berbalik

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsMaker.com
Ilustrasi karyawan dipecat karena mengajukan cuti haid kepada bosnya, tak berapa lama langsung perusahaan langsung mendapat karma. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan mendapatkan cuti haid sebenarnya merupakan hal wajar.

Tetapi, dalam dunia pekerjaan ada saja oknum atasan yang tega terhadap bawahannya.

Pada akhirnya, perusahaan tempat karyawan bekerja itu langsung mendapatkan 'karma'nya.

Seorang wanita terkejut dipecat oleh bosnya karena mengambil cuti kerja karena "kram menstruasi".

Tak terima dengan hal itu, wanita tersebut kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan.

Siapa sangka, karma mendadak langsung terbayarkan dan membuat perusahaan tersebut merugi sampai ratusan juta.

Dilansir Tribun Jatim dari Sanook via TribunTrends.com, seorang karyawan wanita di Malaysia beberapa hari cuti sakit karena ketidaknyamanan saat menstruasi.

Tanpa diduga, dia dipecat dari pekerjaannya karena majikannya mengklaim bahwa dia berbohong.

Wanita itu begitu marah karena diberhentikan kerja secara tidak adil.

Wanita itu kemudian pergi ke pengadilan, berharap hakim akan memberikan keadilannya.

Baca juga: Ada 17 Barang Tertinggal Senilai Rp 52 Juta di Kereta Berhasil Dikembalikan Melalui Lost and Found

Pada saat yang sama, sang majikan juga tidak menyerah.

Dia melakukan yang terbaik untuk membela diri, mengklaim bahwa karyawan itu berbohong tentang sakit.

"Penyalahgunaan hak cuti sakit akibatnya, dia harus dipecat sesuai aturan perusahaan," tuturnya dikutip TribunJatim.com dari Sanook, Rabu, (10/4/2024).

Akhirnya Pengadilan percaya bahwa surat izin cuti sakit wanita itu asli dan sah. 

Karyawan dipecat setelah ajukan cuti haid
Karyawan dipecat setelah ajukan cuti haid (Tribun Trends)

Diputuskan bahwa perusahaan harus memberi kompensasi kepada karyawan wanita tersebut sebesar Rp 609 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved