Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Kereta Api Argo Semeru Terlambat 15 Menit untuk Perbaikan Akibat Tabrak Mobil Carry di Madiun

PT KAI Daop 7 Madiun mengklaim, lokasi tabrakan antara mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 1157 XL, dengan Kereta Api Argo Semeru, sudah diberi

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Febrianto Ramadani
Kondisi mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 1157 XL membawa 3 penumpang asal Pasuruan, yang hendak mudik ke Madiun, rusak parah usai ditabrak Kereta Api Argo Semeru, di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024), sekitar pukul 11.00 WIB 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - PT KAI Daop 7 Madiun mengklaim, lokasi tabrakan antara mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 1157 XL, dengan Kereta Api Argo Semeru, sudah diberi tanda patok.

Tabrakan tersebut terjadi di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menduga, pengemudi memaksa melintas. Sehingga kendaraan tersangkut di TKP.

“Akibat insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan 15 menit untuk perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun,” ujar Kuswardojo. 

Menurutnya, keterlambatan juga berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen selama 10 menit, lantaran menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dan bebas gangguan. 

Baca juga: Nasib Satu Keluarga di Madiun Lolos dari Maut, Hendak Halal bi Halal Mobil Carry Dihantam Kereta Api

Baca juga: Hujan Deras Semalaman, Puluhan Rumah di Dua Kecamatan di Kabupaten Madiun Kebanjiran

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan,” tegasnya.

KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan, tidak sebidang sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2007.

Pihaknya imbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang kereta api, agar selalu berhati-hati. 

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” pungkasnya

Baca juga: Ketahuan Foto Penumpang Wanita di Kereta Secara Diam-diam, Pria Berseragam TNI Panik: Cuma Iseng

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved