Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Istri Dipaksa Suami Pakai Data Diri untuk Pinjol saat Lebaran, Ending KDRT

Nasib pilu dialami TE (24) disaat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, TE diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisal KL

Editor: Torik Aqua
Sunday Times
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu dialami TE (24) disaat Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.

Momen yang seharusnya dilalui dengan penuh suka cita, menjadi nestapa bagi TE.

TE diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisal KL

Menurut penjelasan TE, peristiwa KDRT terjadi karena permasalahan pinjaman online (pinjol).

Peristiwa tersebut dialaminya pada Rabu (10/4/2024) pukul 19.44 WIB.

Baca juga: Pantas Azhiera Bongkar Perselingkuhan hingga Di-KDRT Kurnia Meiga? Ustaz Felix Siauw: Bukan Aib

"Awal mula kejadian tersebut terjadi cekcok antara saya dengan suami yang disebabkan suami memaksa saya untuk meminjam pinjaman online dengan menggunakan data diri saya," ujarnya, Sabtu (13/4/2024).

Namun, korban menolak untuk meminjamkan data dirinya kepada sang suami hingga merembet ke masalah lain.

"Saya menolak karena data saya masih bersih, sampai-sampai suami tidak berkenan untuk berkunjung ke rumah orang tuanya sendiri dengan alasan tidak ada uang," kata dia.

Cekcok terus terjadi sampai akhirnya suaminya melempar remot yang mengarah ke kepalanya.


Luka parah di kepalanya membuat korban lantas pergi sendiri ke rumah sakit.

"Tanpa disadari oleh saya yang sedang main HP, tiba-tiba suami melempar remot AC ke kepala sehingga menderita luka jahitan di kepala," ucapnya.

"Lalu saya lari sendiri ke rumah sakit untuk perawatan luka di kepala dengan tidak membawa bekal persiapan apa-apa," sambung TE.

Usai mendapat perawatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024.

Dalam laporannya ke polisi, TE melaporkan suaminya terkait KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

"Pada saat pembuatan laporan polisi tersebut, saya didampingi dan diantar langsung oleh pihak kepolisian untuk melakukan visum," kata dia.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved