Berita Viral
Warga Ngamuk Kadus Makan Uang Zakat Fitrah Rp 13 Juta untuk Judol, Panik Cari Pinjaman saat Lebaran
Seorang Kepala Dusun atau Kadus membuat warga ngamuk. Pasalnya si Kadus makan uang zakat fitrah warga Rp 13 juta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Muda menerangkan, perkara ini bermula temuan inspektorat yang ditindaklanjuti Kejaksaan.
Menurut Muda, ini lah kelebihan menggunakan cash management system dalam pengelolaan dana desa. Sehingga indikasi penyimpangan, cepat diketahui karena ada rekam jejak mutasi rekening.
“Jadi bisa kelihatan langsung ke mana dana itu dikirim," ungkap Muda.
Baca juga: Kesaksian Pegawai Detik-detik Kantor Desa Mundurejo Disegel Warga Minta Kades Korupsi Bebas: Lumpuh
Muda menjelaskan, jika masih menggunakan sistem tunai manual maka hal ini baru akan terungkap dua sampai tiga tahun.
"Perilaku ini sudah keterlaluan, padahal di Kubu Raya sudah diterapkan sistem non tunai, tapi masih berani, berarti memang sudah ada niat yang tak baik," ungkap Muda.
Sebelumnya, kepala desa dan sekretaris desa berinisial M dan PA ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 800 juta. Mirisnya, uang desa tersebut diakui digunakan bermain judi slot.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo mengatakan, tersangka M dan PA ditahan selama 20 hari ke depan.
Menurut Didik, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2022 dan Penyalahgunaan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian tahun anggaran 2023.
"Akibat perbuatan PA dan M negara dirugikan mencapai sekitar Rp. 800 juta," ujar Didik.
Didik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka PA yaitu menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peraturan.
Kemudian PA mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi. Lalu uang tersebut ditransferkan kembali ke situs judi online.
"Sedangkan M, selaku kepala desa tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya,” ucap Didik.
Selain itu, tersangka M juga tidak pernah melibatkan pengawas kegiatan, sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan tapi uang dicairkan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Didik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kadus membuat warga ngamuk
Kadus makan uang zakat fitrah warga Rp 13 juta
Desa Limbato
Gorontalo
Yowan Lawani
korupsi
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Asrudin Rugi Rp10 Juta Jadi Korban Penipuan Penyediaan MBG, Diajak Kerja Sama Malah Modal Digondol |
![]() |
---|
Alasan Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag NTB Lempar Stand Mikrofon saat Lantik Pejabat |
![]() |
---|
Diusir Mertua, Joko Jalan Kaki Bawa Jasad Bayinya yang Meninggal, Tak Punya Biaya Pemakaman |
![]() |
---|
Beredar Surat Perjanjian Minta Penerima Manfaat Rahasiakan Kejadian Keracunan MBG, Bupati Kecewa |
![]() |
---|
Imbas Salah Lokasi, Pengendara Bayar Parkir Rp1,2 Juta di Bandara usai Mobil Nginap 4 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.