Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Ngamuk Kadus Makan Uang Zakat Fitrah Rp 13 Juta untuk Judol, Panik Cari Pinjaman saat Lebaran

Seorang Kepala Dusun atau Kadus membuat warga ngamuk. Pasalnya si Kadus makan uang zakat fitrah warga Rp 13 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
iStock - IST
Warga Ngamuk Kadus Makan Uang Zakat Fitrah Rp 13 Juta untuk Judol, Panik Cari Pinjaman saat Lebaran 

TRIBUNJATIM.COM -  Seorang Kepala Dusun atau Kadus membuat warga ngamuk.

Pasalnya si Kadus makan uang zakat fitrah warga Rp 13 juta.

Hal itu dilakukan Kadus 3 di Desa Limbato, Kabupaten Boalemo, Gorontalo bernama Yowan Lawani alias YL.

Lebih dari Rp 13 juta uang zakat fitrah ludes dipertaruhkan di meja judi online oleh YL.

Uang tersebut diambil dari setiap jiwa warga desa yang dikumpulkan untuk didistribusikan kepada warga kurang mampu.

Hingga kini, uang zakat fitrah ini tidak Kembali dan YL dilaporkan ke aparat kepolisian.

“Kasusnya sudah dilaporkan oleh Pak Rasyid Manto Ketua Badan Takmirulmasjid Desa Limbato,” kata Kepala Desa Limbato, Agus Ambo, Selasa (16/4/2024), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Menurut Agus, terbongkarnya penggunaan uang zakat fitrah warga desanya berasal dari laporan Kepala Dusun 2.

Pada hari Senin tanggal 8 April saat waktu makan sahur, Agus dihubungi Kepala Dusun 2 yang melaporkan dugaan penyalahgunaan uang zakat.

Baca juga: Sempat Sembunyi di Jember, Mantan Kades Korupsi DD Rp 600 Juta Diciduk Polisi Situbondo di Rumah

Usai mendengar laporan ini, Agus langsung melaksanakan pertemuan dengan Kepala Dusun 2 seusai makan sahur. Ia bergerak cepat untuk menyelidikinya.

Dari informasi awal, diketahui YL menggunakan sebagian uang zakat fitrah sebesar Rp 8,5 juta sebagai modal judi online.

“Kadus 2 menelpon bilang ada masalah yang harus dilaporkan, saya langsung datang ke rumahnya setelah makan sahur, saya juga undang Kepala Dusun 3,” ujar Agus.

Pada pertemuan ini, diketahui YL mengambil uang zakat fitrah sebanyak Rp 8,5 juta untuk dipertaruhkan di aplikasi judi online.

Saat itu juga Agus mengambil keputusan untuk segera mencari dana lain sebagai pinjaman untuk mengganti uang zakat yang disalahgunakan YL, juga agar distribusi zakat tidak terganggu.

Apalagi, uang yang digunakan ini merupakan uang zakat fitrah yang berasal dari umat Islam di desanya.

Baca juga: Pengakuan Santai Eks Kades Korupsi Rp225 Juta untuk Sewa LC Tiap Hari, Staf Ikut Nyawer: Capek Kerja

Pada saat itu mereka mendapat pinjaman Rp 4 juta sehingga masih harus mencari sisanya yang sebesar Rp 4,5 juta lagi.

Mereka berpacu untuk segera menggenapi uang zakat yang telah dipertaruhkan di aplikasi judi oleh YL karena waktunya tinggal sehari.

Pada Rabu pagi, 10 April sudah Hari Raya Idul Fitri adalah batas penyaluran zakat sebelum khatib naik mimbar, sehingga praktis waktunya hanya tanggal 9 April untuk penyaluran.

Belum sempat mencari uang pinjaman yang Rp 4,5 juta, tiba-tiba YL mengaku pada Agus Ambo bahwa ia telah mengambil uang Rp 13,8 juta, bukan Rp 8,5 juta yang ia sampaikan pada awalnya.

Pengakuan ini disampaikan saat Agus berbicara empat mata dengan YL.

Dari pembicaraan empat mata ini juga diketahui bahwa kepala dusun 3 ini awalnya menggunakan uang zakat fitrah sebanyak Rp 3 juta.

Namun, pertaruhan uang zakat di apliaksi judi ini gagal, uang zakat lenyap.

Karena penasaran kalah terus, YL bertekad untuk memenangkan perjudian ini, ia lalu kembali mengambil uang zakat warganya untuk dipertaruhkan.

Namun, ia gagal terus hingga uang zakat fitrah sebanyak Rp 13,8 juta ludes dipertaruhan di judi online ini.

Menurut Agus, yang baru 2 tahun menjabat kepala Desa Limbato ini, kasus ini ia telah laporkan ke pemerintah Kecamatan Tilamuta dan Pemkab Boalemo.

“Ketua Takmirulmasjid juga sudah melaporkan ulah Kepala Dusun 3 ke Polsek Tilamuta,” ujar Agus.

Kepala Satuan Reskrim Polres Boalemo Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan uang zakat fitrah sudah masuk ke Polres Boalemo.

"Iya, ada," ujar Andhira, melalui pesan singkat.

Baca juga: Nikahi 4 Wanita, Mantan Kades Korupsi Rp988 Juta, Beri Pengakuan soal Raibnya Anggaran Desa, ‘Suka’

Sebelumnya, Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) Muda Mahendrawan memastikan, kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) tersangka korupsi Rp 800 juta dipecat dari jabatannya.

“Lagi diproses. Ada prosedur rapat BPD dulu, baru diajukan ke Pemkab untuk pemberhentian,” kata Muda saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).

Muda menerangkan, perkara ini bermula temuan inspektorat yang ditindaklanjuti Kejaksaan.

Menurut Muda, ini lah kelebihan menggunakan cash management system dalam pengelolaan dana desa. Sehingga indikasi penyimpangan, cepat diketahui karena ada rekam jejak mutasi rekening.

“Jadi bisa kelihatan langsung ke mana dana itu dikirim," ungkap Muda.

Baca juga: Kesaksian Pegawai Detik-detik Kantor Desa Mundurejo Disegel Warga Minta Kades Korupsi Bebas: Lumpuh

Muda menjelaskan, jika masih menggunakan sistem tunai manual maka hal ini baru akan terungkap dua sampai tiga tahun.

"Perilaku ini sudah keterlaluan, padahal di Kubu Raya sudah diterapkan sistem non tunai, tapi masih berani, berarti memang sudah ada niat yang tak baik," ungkap Muda.

Sebelumnya, kepala desa dan sekretaris desa berinisial M dan PA ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 800 juta. Mirisnya, uang desa tersebut diakui digunakan bermain judi slot.

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo mengatakan, tersangka M dan PA ditahan selama 20 hari ke depan.

Menurut Didik, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2022 dan Penyalahgunaan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian tahun anggaran 2023.

"Akibat perbuatan PA dan M negara dirugikan mencapai sekitar Rp. 800 juta," ujar Didik.

Didik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka PA yaitu menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peraturan.

Kemudian PA mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi.  Lalu uang tersebut ditransferkan kembali ke situs judi online.

"Sedangkan M, selaku kepala desa tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya,” ucap Didik.

Selain itu, tersangka M juga tidak pernah melibatkan pengawas kegiatan, sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan tapi uang dicairkan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Didik.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved