Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Alasan Pelantikan Ratusan Pejabat di Sidoarjo Dibatalkan Termasuk Sekda, Singgung Surat Mendagri

Pelantikan terhadap ratusan pejabat Sidoarjo yang digelar 22 Maret 2024 lalu dibatalkan. Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Fenny Apridawati.

Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat melantik Sekda dan sejumlah pejabat lain di Pendopo Sidoarjo pada 22 Maret 2024 lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pelantikan terhadap ratusan pejabat Sidoarjo yang digelar 22 Maret 2024 lalu dibatalkan. Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Fenny Apridawati yang ikut dilantik saat itu. 

Pembatalan itu berdasar keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 821.2/815/438.1.1/2024 yang dikeluarkan  pada 15 April kemarin, dan berlaku pada 19 April 2024. 

Artinya, ratusan pejabat yang dilantik Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa tersebut bakal kembali bertugas di jabatan sebelumnya. Sebagaimana Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ada. 

“Pembatalan pelantikan ini untuk menghormati surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 29 Maret lalu,” kata Fenny, Rabu (17/4/2024). 

Surat Mendagri tersebut terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (dalam Pilkada serentak) sampai akhir masa jabatan. 

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Bakal Betonisasi 6 Ruas Jalan Antar Desa dan Kecamatan, Total 20 Jalan di Tahun 2024

"Tanggal 5 April kemarin kami sudah bersurat ke Kemendagri dan Provinsi Jawa Timur. Bahwa pelantikan itu dibatalkan per tanggal 19 April," lanjut Fenny yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. 

Namun demikian Pemkab Sidoarjo tetap berusaha melakukan sejumlah upaya agar pelantikan tersebut tetap sah. Mereka terus berusaha dan berupaya sebelum 19 April sebagai batas akhir. 

Pemkab Sidoarjo berusaha mendapatkan izin dari Kemendagri, karena di dalam aturan larangan itu ada pasal yang menyebut kecuali mendapatkan izin dari Kemendagri

“Iya, Pemkab Sidoarjo terus berupaya mendapatkan izin secara tertulis dari Kemendagri. Karena dalam surat edaran tersebut pelantikan jabatan bisa dilakukan jika mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya. 

Tapi jika izin dari Kemendagri tidak kunjung terbit dan melewati batas SPMT. Maka seluruh pejabat yang dilantik pada 22 Maret kemarin akan kembali ke posisinya semula. 

Baca juga: Sub PIN Polio Putaran Kedua, Pemkab Sidoarjo Bagikan Ratusan Vaksin untuk Anak-anak di Lippo Plaza

Pada 22 Maret lalu, Fenny dipantik menjadi Sekda bersama tiga pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya. Yakni Makhmud sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Dwijo Prawito sebagai Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, serta Budi Basuki sebagai Kepala BKD Sidoarjo

Dalam kesempatan yang sama, Gus Muhdlor juga melantik pejabat administrator dan pengawas serta Kepala SD Negeri dan SMP Negeri.

Rinciannya 69 pejabat administrator, 158 orang pengawas serta 237 Kepala Sekolah SD negeri dan 27 orang Kepala Sekolah SMP negeri.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved