Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Bukan Cuma Kena Tilang, Motor Pelaku Balap Liar di Jember Disita Selama Sebulan 

Polres Jember menyita 25 sepeda motor, dari hasil operasi balap liar selama Ramadan 1445 Hijriyah.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Jember
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers penyitaan sepeda motor operasi balap liar dan Curanmor 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Polres Jember menyita 25 sepeda motor, dari hasil operasi balap liar selama Ramadan 1445 Hijriyah.

Puluhan barang bukti tersebut diperoleh dari para remaja yang melakukan balap liar di Jalur Lintas Selatan Kecamatan Jombang Jember pada bulan puasa kemarin.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pemilik kendaraan roda dua itu akan diberi tindakan tegas. Berupa penilangan terhadap pelaku.

"Pemilik kendaraan itu, akan dilakukan penilangan sesuai undang-undang, maksimal denda sebesar Rp 3 juta," ujarnya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Balap Liar Usai Sahur di JLS Lumajang Dibubarkan Polisi, Ratusan Pemuda Dihukum Dorong Motor

Menurutnya, puluhan kendaraan tersebut akan disita selama satu bulan penuh. Katanya, bila masa penyitaan terlewati, para pemiliknya bisa mengambilnya di Polres Jember.

"Setelah masa satu bulan, pemilik kendaraan baru bisa mengurus tilang dengan membawa dokumen kendaraan lengkap, berupa BPKB dan STNK," kata Bayu.

Bayu menuturkan, bila para pemilik sepeda motor ini tidak mampu menunjukan surat kepemilikan kendaraan. Maka barang bukti tersebut akan menjadi barang sitaan aparat penegak hukum.

"Kalau tidak bisa menunjukan BPKB dan STNK, barang tidak bisa dikembalikan dan akan menjadi barang sitaan kepolisian," urainya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved