Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Polisi Surabaya Cabuli Anak Tiri

Tangis Nenek di Surabaya Tahu Cucu Dinodai Oknum Polisi Surabaya, Ada Pihak yang Sayangkan Pelaporan

Pelajar kelas 3 SMP, berinisial AAS (15) 'dinodai' ayah tirinya oknum Polisi di Surabaya, berinisial Aipda K (50). Hal tersebut disampaikan nenek korb

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan oknum polisi surabaya kepada anak tiri, nenek korban ngaku ada pihak yang sayangkan pelaporan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Pelajar kelas 3 SMP, berinisial AAS (15) 'dinodai' ayah tirinya oknum Polisi di Surabaya, berinisial Aipda K (50). Hal tersebut disampaikan nenek korban.

Nenek korban menangis saat mengantarkan cucunya menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Sabtu (20/4/2024) siang. 

Informasinya, korban mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu, selama empat tahun, sejak tahun 2020 saat masih duduk di bangku kelas 6 SD, hingga kelas 3 SMP tahun 2024.

Korban AAS mengaku hampir setiap hari dirudapaksa oleh terlapor atau terduga pelaku Aipda K, di kamar tidur. Bahkan pernah juga di toilet rumah. 

Terlapor kerap mengancam agar korban tidak membocorkan rahasia kelakuan bejat yang diperbuatnya. Terkadang juga memberikan uang sekitar Rp30-50 ribu, sebagai uang tutup mulutnya. 

Aipda K berstatus sebagai ayah tiri dari korban AAS. Ibunda kandung korban AAS berinisial MH (28) menikah secara siri dengan Aipda K yang berstatus duda, sejak tahun 2013 silam. Dan selama pernikahan sirinya itu, Aipda AAS dan MH telah memiliki dua anak. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polisi Surabaya Cabuli Anak Tiri selama 4 Tahun, Kamar & Toilet Jadi Saksi Bisu

Nenek korban SMH mengaku tak kuat meratapi nasib yang menimpa salah satu cucunya itu. Apalagi, ia tahu terduga pelaku perbuatan keji itu, dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai penegak hukum. 

Seandainya sejak awal tahu bahwa cucunya itu mengalami kekerasan seksual ketika tinggal di rumah orangtua atau menantunya itu. Ia mungkin bisa meminta sang cucu untuk tinggal bersamanya. 

Sepanjang melayani sesi wawancara dengan awak media, yang berlangsung tak lebih dari 10 menit itu, kedua pupil bola matanya tampak memerah. 

Sepanjang berbicara intonasi suaranya berubah. Terkadang tinggi, dan sesekali terdengar serak. Nenek berkaus merah itu, tampan sekuat tenaga mengelola emosinya. 

Bahkan, ia tampak beberapa kali mengacungkan telunjuk tangan kirinya memperagakan betapa peliknya perdebatan yang sempat dialaminya untuk mengawal upaya pelaporan kepolisian, beberapa pekan lalu. 

Baca juga: Wanita Gresik Ngaku Korban Perampokan, iPhone dan Perhiasan Ternyata Digadaikan, Polisi: Ganti Rugi

Baca juga: Sosok Petugas Damkar Jaktim yang Tega Cabuli Anak Kandung, Ibu Korban Ungkap Kronologi Kejadian

"Iya minta dihukum seberat-beratnya. Minta dipecat. Kalau dia gak enak hati sama keluargaku, saya terima. Tapi kalau kasus ini saya gak terima," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (20/4/2024) siang. 

Ia bersama kerabat atau keluarga besarnya, telah bersepakat melaporkan terduga pelaku itu, ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya dan Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sejak awal Bulan April 2024 kemarin. 

Nenek korban SMH berharap pihak kepolisian tidak ragu-ragu menegakkan hukum, terhadap si terlapor atau terduga pelaku yang juga berprofesi sebagai Abdi Negara; Polisi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved