Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Polisi Surabaya Cabuli Anak Tiri

Tangis Nenek di Surabaya Tahu Cucu Dinodai Oknum Polisi Surabaya, Ada Pihak yang Sayangkan Pelaporan

Pelajar kelas 3 SMP, berinisial AAS (15) 'dinodai' ayah tirinya oknum Polisi di Surabaya, berinisial Aipda K (50). Hal tersebut disampaikan nenek korb

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan oknum polisi surabaya kepada anak tiri, nenek korban ngaku ada pihak yang sayangkan pelaporan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Pelajar kelas 3 SMP, berinisial AAS (15) 'dinodai' ayah tirinya oknum Polisi di Surabaya, berinisial Aipda K (50). Hal tersebut disampaikan nenek korban.

Nenek korban menangis saat mengantarkan cucunya menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Sabtu (20/4/2024) siang. 

Informasinya, korban mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu, selama empat tahun, sejak tahun 2020 saat masih duduk di bangku kelas 6 SD, hingga kelas 3 SMP tahun 2024.

Korban AAS mengaku hampir setiap hari dirudapaksa oleh terlapor atau terduga pelaku Aipda K, di kamar tidur. Bahkan pernah juga di toilet rumah. 

Terlapor kerap mengancam agar korban tidak membocorkan rahasia kelakuan bejat yang diperbuatnya. Terkadang juga memberikan uang sekitar Rp30-50 ribu, sebagai uang tutup mulutnya. 

Aipda K berstatus sebagai ayah tiri dari korban AAS. Ibunda kandung korban AAS berinisial MH (28) menikah secara siri dengan Aipda K yang berstatus duda, sejak tahun 2013 silam. Dan selama pernikahan sirinya itu, Aipda AAS dan MH telah memiliki dua anak. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polisi Surabaya Cabuli Anak Tiri selama 4 Tahun, Kamar & Toilet Jadi Saksi Bisu

Nenek korban SMH mengaku tak kuat meratapi nasib yang menimpa salah satu cucunya itu. Apalagi, ia tahu terduga pelaku perbuatan keji itu, dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai penegak hukum. 

Seandainya sejak awal tahu bahwa cucunya itu mengalami kekerasan seksual ketika tinggal di rumah orangtua atau menantunya itu. Ia mungkin bisa meminta sang cucu untuk tinggal bersamanya. 

Sepanjang melayani sesi wawancara dengan awak media, yang berlangsung tak lebih dari 10 menit itu, kedua pupil bola matanya tampak memerah. 

Sepanjang berbicara intonasi suaranya berubah. Terkadang tinggi, dan sesekali terdengar serak. Nenek berkaus merah itu, tampan sekuat tenaga mengelola emosinya. 

Bahkan, ia tampak beberapa kali mengacungkan telunjuk tangan kirinya memperagakan betapa peliknya perdebatan yang sempat dialaminya untuk mengawal upaya pelaporan kepolisian, beberapa pekan lalu. 

Baca juga: Wanita Gresik Ngaku Korban Perampokan, iPhone dan Perhiasan Ternyata Digadaikan, Polisi: Ganti Rugi

Baca juga: Sosok Petugas Damkar Jaktim yang Tega Cabuli Anak Kandung, Ibu Korban Ungkap Kronologi Kejadian

"Iya minta dihukum seberat-beratnya. Minta dipecat. Kalau dia gak enak hati sama keluargaku, saya terima. Tapi kalau kasus ini saya gak terima," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (20/4/2024) siang. 

Ia bersama kerabat atau keluarga besarnya, telah bersepakat melaporkan terduga pelaku itu, ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya dan Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sejak awal Bulan April 2024 kemarin. 

Nenek korban SMH berharap pihak kepolisian tidak ragu-ragu menegakkan hukum, terhadap si terlapor atau terduga pelaku yang juga berprofesi sebagai Abdi Negara; Polisi. 

Ia meminta penyidik mengenakan hukum seberat-beratnya terhadap terlapor yang merenggut masa depan sang cucu yang masih berusia belia. 

Baca juga: Oknum Polisi Kabur Setelah Hamili Pacar, Bripda MS Malah Menikah dengan Wanita Lain, Ending Apes

Wanita berambut panjang yang dikuncir ke belakang itu, tak peduli jika dirinya dibenci oleh pihak keluarga terlapor yang menyayangkan adanya pelaporan kepolisian tersebut. 

Yang terpenting baginya, sosok si terlapor atau terduga pelaku, dapat segera dihukum dan dipecat dari instansi kepolisian. 

"Biar tahu rasanya dia dipenjara. Biarin. Kita orang gak punya jangan dilecehkan. Saya gak Terima. Aku minta tolong usut dia sampai selesai," katanya seraya menyeka air matanya dan menahan sesenggukan tangis yang menyeruak mengganggu intonasi suaranya. 

Menurutnya, perbuatan bejat yang dilakukan terlapor atau terduga pelaku Aipda K selama empat tahun itu, membuat kondisi mental sang cucu terganggu. Sang cucu AAF kerap tampak murung, bahkan linglung. 

Baca juga: Oknum Polisi Pemilik Fortuner Ancam Korban Tabrak Pakai Sajam: Kau Tahu Aku Siapa? Kini Bak Karma

Nenek korban SMH menyebutkan, kondisi cucunya dalam keadaan trauma. Ia juga berharap pihak penyidik kepolisian bisa memberikan pendampingan psikologis terhadap cucunya. 

Untuk sementara waktu, sembari bergulirnya proses hukum terhadap terlapor. Korban tinggal di kediaman kakak SMH, yang juga nenek korban, berinisial NH, di kawasan Jalan Tambak Gringsing, Pabean Cantikan, Surabaya. 

"Selama proses hukum berlanjut, sampai traumanya pulih (tinggal di sama kerabat atau nenek). Saya minta keadilan. Biar gak semena-mena. Gak Terima semua pihak keluarga. Saya minta lapor polisi. Jangan sampai dijabut laporannya," pungkasnya. 

Kemudian, nenek korban yang lain berinisial NH juga angka bicara mengenai kejadian nahas yang dialami cucu kesayangannya ini. 

Nenek korban NH (54) mengaku baru memperoleh pengakuan mengagetkan dari sang cucu atau korban pada pertengahan bulan puasa pada Maret 2024 kemarin. 

Pada suatu malam, sang cucu mengaku kabur dari rumah karena terus menerus diperlakukan kasar oleh ibu kandung, dan memutuskan bersembunyi di rumahnya kawasan Jalan Tambak Gringsing, Pabean Cantikan, Surabaya

Ternyata, sang cucu menceritakan semua yang dialaminya selama ini; terkait kekerasan seksual itu, hingga membuat darahnya mendidih dan naik pitam. 

Setelah berkonsultasi dengan seluruh kerabat anggota keluarga besarnya. Nenek korban NH akhirnya melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh sang cucu ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa (2/4/2024). 

Kemudian, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/215/IV/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak / Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, pukul 17:00 WIB. 

"Nah, si cucu ini lari ke rumah saya (Jalan Tambak Gringsing). Cucu saya sempat malu. Tapi setelah dibujuk adik saya, akhirnya cerita semua kalau dia dicabuli. Saya konsultasi ke rumah adik-adik saya. Akhirnya keputusannya lapor polisi," ujar NH menambahnya. 

Berdasarkan cerita yang didengarnya dari sang cucu atau korban AAS. Nenek korban NH mengatakan, cucunya itu, pernah dilecehkan di dalam kamar mandi rumah. Bahkan, saat sang cucu sedang membersihkan diri untuk bersiap berangkat sekolah.

"Dilakukan di WC juga pernah. Diatas kakus. Kakusnya kan dudukan. Jadi saat berangkat sekolah mau mengisi air untuk mandi diikuti oleh si pelaku. Digarap di atas kakus. Iya (kadang di kamar kadang di kamar mandi)," katanya. 

Nenek korban NH menambahkan, sang cucu sengaja memendam perlakuan kekerasan seksual yang dialaminya selama beberapa tahun belakangan karena takut dengan ancaman si ayah tiri. 

Selain itu, si terduga pelaku juga kerap kali membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang dan memberikan iming-iming untuk mengabulkan setiap keinginan yang diminta sang cucu. 

Bahkan, ungkap nenek korban NH, diperparah pula dengan sifat ibunda korban yang kerap kali berperilaku kasar kepada korban AAS. 

"Takut. (Diancam) bilang begini; jangan bilang lho. Namanya orang dirayu; Nanti tak belikan apa-apa sama papa. Nah, cucu saya ini juga takut sama mamanya. Karena mamanya juga jahat," jelasnya. 

Kemudian, mengenai status pernikahan dari oknum Aipda K dengan ibunda korban AAS, berinisial MH. 

Nenek korban NH menceritakan, oknum Aipda K dulunya berstatus duda, karena bercerai dengan istri sahnya. 

Kemudian, tahun 2013, oknum Aipda K menikah secara siri dengan anaknya berinisial MH yang juga berstatus janda satu anak; AAS. 

Dan selama pernikahan sirinya itu, Aipda AAS dan MH telah memiliki dua anak. 

"Status sirinya Pak Aipda K, dulu cerai dengan istri sah. Lalu nikah sama anak saya secara siri. Tapi sampai sekarang sampai sudah punya anak belum dinikahi secara sah," terangnya. 

Lalu, mengenai sosok oknum Aipda K. Nenek korban NH mengatakan, terduga pelaku merupakan anggota polisi yang berdinas sebagai Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya. 

"Pelaku anggota Polsek Sawahan, masih aktif. Orangnya sehat, normal," pungkasnya

Sementara itu, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Domingos De F Ximenes mengungkapkan, pihak terlapor oknum Aipda K, sedang menjalani pemeriksaan penyidik Bidang Propam Polda Jatim dan anggota Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Sementara (terlapor menjalani) pemeriksaan di Perak (Polres KP3) dan Propam Polda Jatim. (Mekanisme penegakkan hukum terhadap Aipda K) akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai," ujar Domingos saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (20/4/2024). 

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya Iptu Muhammad Prasetya mengatakan, penyelidikan kasus tersebut telah bergulir hingga pemeriksaan sejumlah saksi. 

Bahkan, saat ini, Sabtu (20/4/2024), si terlapor sedang menjalani tahapan penyidikan. Dan nantinya, bakal menentukan status hukum dari si terlapor atas kasus tersebut. 

"Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Proses hukumnya sudah naik ke tingkat sidik," ujar Muhammad Prasetya, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (20/4/2024) sore

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved