Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK, Diserahkan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto

Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK. Simak apa itu arti amicus curiae.

YouTube PDI Perjuangan
Foto Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Simak arti amicus curiae yang diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini ulasan terkait arti amicus curiae yang diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya diberitakan satu minggu lagi sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan segera diputuskan.

Banyak pihak yang mengajukan menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya yaitu Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Ini Sosok 3 Hakim Konstitusi yang Nyatakan Dissenting Opinion saat MK Putuskan Tolak Gugatan Pilpres

Istilah amicus curiae belakangan viral usai pengajuan diri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

Untuk diketahui, amicus curiae adalah sahabat pengadilan.

Amicus curiae merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan.

Sosok amicus curiae bisa berasal dari individu, kelompok ataupun organisasi.

Posisi amicus curiae berbeda dengan konsep intervensi, mereka tidak bertindak sebagai pihak yang sedang dalam perkara.

Tetapi hanya berkepentingan menyampaikan informasi terhadap kasus secara khusus.

Pendapat dari amicus curiae dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Tidak Ada Istilah Amicus Curiae dalam UU Pemilu maupun Aturan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan respon soal adanya pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika di dalam UU Pemilu maupun Peraturan MK tak pernah ada istilah tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved