Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK, Diserahkan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto

Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK. Simak apa itu arti amicus curiae.

YouTube PDI Perjuangan
Foto Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Simak arti amicus curiae yang diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi. 

“Dalam Peraturan MK nomor 4 Tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” tutur Idham, Rabu (17/4/2024). 

Idham mengatakan, jika hal tersebut menjadi bahan pertimbangan para hakim akan bersumber dari fakta persidangan dan pandangan para pihak dalam sidang terakhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada 5 April 2024 lalu. 

“Dalam UU nomor 24 Tahun 2003, salah satu pertimbangan Majelis Hakim MK dalam merumuskan Putusannya berdasarkan alat bukti,” kata Idham. 

Kata dia, selaras dengan Pasal 37 dalam UU Pemilu yang menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu, dengan alat bukti yang lain.

“Sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman,” imbuhnya.

Baca juga: Reaksi PDIP Jatim saat MK Menolak Gugatan Pilpres dari Ganjar-Mahfud : Taat Hukum dan Hormati

Isi Amicus Curiae Megawati

Isi dokumen amicus curiae dari Megawati tak berbeda dari artikel opininya berjudul 'Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi' yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

Dalam artikel tersebut, Megawati mengingatkan hakim MK untuk menciptakan keadilan yang substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal paling utama.

"Dengan tanggung jawab ini, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) sangat ditunggu rakyat Indonesia,"

"apakah keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan, atau sebaliknya semakin terseret ke dalam pusaran tarik-menarik kepentingan kekuasaan politik?" tulis Megawati.

Sekretaris Jenderal PDI Hasto menuturkan, amicus curiae yang diajukan Megawati bukanlah bentuk intervensi terhadap MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024,

melainkan harapan agar MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia.

"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK,"

"kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun," kata Hasto.

Hasto pun menekankan bahwa PDI-P menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 kelak.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved