Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Mulai Besok, KPU Kota Blitar Buka Pendaftaran Rekrutmen Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024

KPU Kota Blitar mulai persiapan melakukan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada Kota Blitar 2024.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya jelaskan soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Pemilu 2024, Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar mulai persiapan melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Kota Blitar 2024.

Terdekat, KPU Kota Blitar akan membuka pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK Pilkada Kota Blitar 2024 mulai besok Selasa (23/4/2024).

"Mulai besok (Selasa), kami melakukan pengumuman sekaligus pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK untuk Pilkada Kota Blitar dan Pilgub Jatim 2024," kata Plt Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Senin (22/4/2024).

Rangga mengatakan proses pendaftaran rekrutmen PPK di KPU Kota Blitar dilaksanakan selama 7 hari sampai 29 April 2024.

Baca juga: Harga Bawang Merah di Kota Blitar Naik Drastis Pasca Lebaran 2024, Tembus Rp 65.000/Kg

Kebutuhan anggota PPK pada Pilkada Kota Blitar 2024 sebanyak 15 orang. Tiap kecamatan butuh 5 anggota PPK. Ada 3 kecamatan di Kota Blitar.

"Para pendaftar calon anggota PPK bisa mengumpulkan persyaratan lewat akun Siakba (sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc mulai besok. Sedang pengumpulan persyaratan pendaftaran secara fisik di Kantor KPU Kota Blitar," ujarnya.

Dikatakannya, untuk pendaftaran rekrutmen calon anggota PPS Pilkada Kota Blitar 2024 akan dilaksanakan Mei 2024.

KPU Kota Blitar membutuhkan sebanyak 63 anggota PPS di Pilkada Kota Blitar 2024. Tiap kelurahan butuh 3 anggota PPS. Jumlah kelurahan di Kota Blitar ada 21 kelurahan.

"Jadi total kebutuhan badan ad hoc, baik PPK dan PPS untuk penyelenggaran Pilgub Jatim dan Pilkada Kota Blitar 2024 sebanyak 78 orang," katanya.

Baca juga: Momen Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata di Kabupaten Blitar Naik Capai 104 Ribu Orang

Di sisi lain, kata Rangga, KPU Kota Blitar juga mengumumkan syarat bakal calon perseorangan Pilkada Kota Blitar 2024.

Sesuai jadwal, pengumpulan syarat bakal calon perseorangan Pilkada Kota Blitar 2024 dilaksanakan mulai 5 Mei 2024.

Bakal calon perseorangan harus mengumpulkan data dukungan sebanyak 11.909 KTP untuk bisa maju di Pilkada Kota Blitar 2024.

"Pengumpulan dukungan sebanyak 11.909 KTP bagi bakal calon perseorangan itu harus memenuhi di 2 kecamatan dari 3 kecamatan di Kota Blitar. Tahapan pengumpulan dukungan bagi bakal calon perseorangan mulai 5 Mei 2024," katanya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved