Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

PDI Perjuangan Buka Penjaringan Calon Bupati Banyuwangi untuk Pilkada 2024, ini Syaratnya

PDI Perjuangan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi Pilkada 2024.Pendaftaran dibuka mulai Senin (22/4/2024) hingga 31 Maret.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
PDIP membuka penjaringan calon kepala daerah untuk Pilkada Banyuwangi 2024, Senin (22/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - PDI Perjuangan membuka pendaftaran calon bupati Banyuwangi dan wakil bupati Banyuwangi untuk Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka mulai Senin (22/4/2024) hingga 31 Maret.

Sekretaris DPC PDIP Banyuwangi Ficky Septalinda menjelaskan, dibukanya penjaringan calon kepala daerah berdasarkan surat instruksi DPP PDIP yang dikeluarkan pada 28 Maret lalu.

Menurut Ficky, pendaftar tak dibatasi hanya kader. PDIP membuka pintu bagi masyarakat umum untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati melalui PDIP.

"Ini terbuka. Laki-laki atau perempuan, tua atau muda, semua boleh mendaftarkan diri," katanya.

Mereka yang berminat mendaftar dapat mengambil formulir pendaftaran di Kantor PDIP Banyuwangi di Jalan JA Suprapto setiap harinya mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca juga: Banyuwangi Diserbu 126 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Ini Destinasi yang Paling Favorit

Pengambilan formulir bisa dilakukan secara mandiri atau tim. Jika tim yang mengambilkan formulir, mereka harus mendapat surat kuasa dari calon pendaftar.

Selain itu, formulir juga bisa diunduh melalui laman resmi partai berlogo banteng itu.

Sementara pengembalian formulir sebagai tanda pendaftaran harus dilakukan oleh bakal calon kepala daerah.

Soal penjaringan ini, PDIP Banyuwangi juga telah membentuk pantia seleksi. Tim itu diketuai oleh kader senior PDIP Banyuwangi Eko Sukartono.

Menurut Eko, calon kepala daerah dari PDIP harus memiliki visi dan misi yang sejalan dengan partai. 

"Tim meminta calon pendaftar untuk mengisi formulir yang antara lain berisi rekam jejak ean viei misi. Formulir ini harus dikembalikan maksimal pada batas akhir pendaftaran," kata Eko.

Berkas yang nantinya diterima partai akan diverifikasi lenih lanjut. Proses verifikasi dilakukan sesuai ketentuan psrtai. 

Baca juga: Nasib Pengendara Motor di Banyuwangi, Tabrak Pohon hingga Tewas Alami Gegar Otak Berat, Oleng

Nantinya, partai di daerah akan menyerahkan berkas yang telah divalidasi kepada pimpinan partai di tingkat pusat melalui kepengurusan provinsi. 

Hasil pendaftaran dan rekomendasi calon kepala daerah akan menjadi kewenangan penuh DPP PDIP.

Di Banyuwangi, PDIP menjadi satu-satunya partai yang bisa mengusung sendiri calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi. 

Partai tersebut akan menduduki 11 kursi DPRD setempat yang setara dengan 22 persen total kuota anggota dewan. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved