Reaksi Prabowo Subianto Menang Sengketa Pilpres di MK, Akui Bersyukur, Rencana ke Depan Diungkap
Presiden terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto bersyukur karena proses sengketa Pilpres di MK telah usai, ia juga berterima kasih.
TRIBUNJATIM.COM - Presiden terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto bersyukur karena proses sengketa Pilpres di MK telah usai.
Tak hanya itu, dirinya juga berterima kasih kepada pihak yang mendukungnya.
Prabowo juga berkomentar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan dirinya bersama cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Ia juga menyebut optimis menghadapi langkah selanjutnya.
Baca juga: Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis : Insya Allah Pak Prabowo Menang
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat dirinya meningalkan kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor IV, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam.
Prabowo menegaskan rasa syukurnya atas selesainya proses sengketa Pilpres di MK.
"Ya kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai," kata Prabowo.
Kemudian kata dia, dirinya bersiap untuk menghadapi masa depan.
Ketua Umum Gerindra itu menyampaikan juga pada Rabu (24/4/2024) dirinya bakal datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya. Ya kalau tidak salah hari Rabu kita akan ke KPU, saya kira itu saja,"kata pria berzodiak libra itu.
Tak hanya itu Prabowo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada rakyat, pendukung, dan juga kepada MK yang sudah menjalankan tugas.
"Terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja," kata Prabowo.
"Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras. Saya kira itu ya, terima kasih, sudah sabar," kata Prabowo
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikam dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.
Mahkamah menegaskan, putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.
Ada pun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Mahkamah menilai tindakan KPU selaku Termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Sehingga, menurut Mahkamah, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023.
"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keterpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon presiden tahun 2024," ucap hakim konstitusi.
Baca juga: Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis : Insya Allah Pak Prabowo Menang
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam pertimbangan hukum untuk putusan PHPU yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu, Mahkamah berpendapat, tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
Hal tersebut merupakan pertimbangan Mahkamah berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu. Di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim konstitusi.
Atas alasan tersebut, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.
Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas hakim konstitusi.
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Prabowo Subianto
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Gibran Rakabuming Raka
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kang Marhaen Melantik 21 Pejabat, Sebut Langkah Strategis Percepat Pembangunan Nganjuk |
![]() |
---|
Akademisi Jombang Berharap Pemkab Anggarkan Dana untuk Transportasi Pelajar: Kesetaraan |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah di Ponorogo Tembus Rp 60 Ribu per Kilogram, Stok Rebutan |
![]() |
---|
Selang Tabung Gas Bocor Saat Dipakai Masak, Rumah di Malang Dilalap Api, Mobil dan 3 Motor Hangus |
![]() |
---|
Nefri Dipenjara 1,5 Tahun Cuma Karena Ambil Sandal, Mantan Majikan Tak Terima Rugi Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.