Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Bondowoso
Tangis 2 Bos Perusahaan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui Soal Suap Kejari Bondowoso, Langsung Peluk Istri
Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak bos perusahaan CV Wijaya Gemilang, pemberi suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak bos perusahaan CV Wijaya Gemilang, pemberi suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024).
Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani mengatakan, Terdakwa Yossy dan Andhika terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang suap agar kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso segera dihentikan., dalam kasus suap Kejari Bondowoso.
Sehingga majelis hakim persidangan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap kedua, masing-masing, dengan satu tahun delapan bulan, dan juga pidana denda sejumlah Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp100 juta. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan," ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan.
Vonis pidana penjara terhadap kedua terdakwa itu, terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang menghendaki majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2,5 tahun, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/3/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Respon Tak Terduga Eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso usai Hakim Vonis 5 Tahun Bui
Oleh karena itu, Terdakwa Yossy dan Andhika mengaku menerima hasil vonis yang telah dibacakan majelis hakim. "Kami menerima, Yang Mulia," ujar kedua terdakwa secara bersamaan.
Namun, jawaban berbeda justru disampaikan oleh pihak JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat.
Bahwa, pihaknya masih pikir-pikir dengan hasil putusan sidang majelis hakim untuk Terdakwa Alex. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Sandy.
Pantauan TribunJatim.com, setelah rampung menjalani sidang vonis, Andhika langsung memeluk istrinya; Nissa, yang menunggu sejak pagi seraya terus menerus menyeka air matanya di kursi audiens persidangan.
Sementara itu, setelah sidang rampung, Sandy menceritakan, respon pikir-pikir yang disampaikannya dalam sidang vonis kali ini, menimbang bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak pimpinan.
Namun, secara garis besar, putusan yang dibuat majelis sidang, telah mengakomodasi amar tuntutan yang telah dibuat oleh pihaknya pada sidang beberapa pekan lalu.
"Namun pada prinsipnya, atas tuntutan JPU terkait perkara Bondowoso ini, telah dikabulkan dan sesuai dengan yang dituntut oleh JPU. Iya sudah sesuai," ujar Sandy, setelah sidang.
Disinggung mengenai adanya penambahan pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, mengingat temuan fakta persidangan sebelumnya; sejumlah saksi menerima dan melakukan pemberian uang.
Sandy menerangkan, kewenangan tersebut berada di pihak penyidik KPK. Kendati demikian, pihaknya, sebagai jaksa, belum menemukan adanya perkembangan terbaru dari pihak penyidik terkait hal tersebut.
Baca juga: Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Menangis saat Dituntut 5,4 Tahun Penjara atas Kasus Suap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.